HUKUM & HAM

12 Orang Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi

KABUPATEN PATI, suaraindependentnews.id – Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati. Polisi menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam kasus itu.
“Telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah yang terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang di Wilayah hukum Pati”, jelas Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).

Dijelaskan ada 12 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh polisi. Para tersangka memiliki beberapa peran masing-masing, mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut.

Para tersangka masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

Dia mengatakan modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim.

“Solar ini dijual menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 Liter ke kapal-kapal nelayan dan ke Kapal Permata Nusantara”, jelasnya.

Menurutnya kasus ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu. Sejumlah pelaku diamankan di beberapa wilayah di Pati.

Pertama di gudang jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Lalu di gudang di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Serta lokasi ketiga rombongan mobil ditangkap di Jalan Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.

Berdasarkan pantauan sementara di lokasi, polisi tengah berjaga di sebuah gudang yang berada di Desa Dukuhmulyo Kecamatan Jakenan, Selasa (24/5/2022). Gudang penyimpanan BBM jenis solar pun masih tertutup rapat Garis polisi terpasang di depan Pintu. (Humas/Andi. k, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button