Tak Berkategori

Skandal Korupsi Bank di Cirebon: Kejari Tangkap MY, Kerugian Negara Capai Rp 24,6 Miliar”


Cirebon, suaraindependentnews.id – Rabu 1 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon secara resmi menahan seorang pegawai bank berinisial MY dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU). MY sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi dana dan jasa di cabang bank milik pemerintah di Sumber, Kabupaten Cirebon.

Dugaan Tindak Pidana dan Modus Operandi.
Pihak kejaksaan menduga bahwa MY memanfaatkan celah dalam sistem perbankan untuk melakukan alih dana secara ilegal dari rekening penampung ke rekening pribadinya. Tindakannya ini diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2025, selama sekitar tujuh tahun, dan melibatkan lebih dari 200 transaksi mencurigakan.

Untuk menutupi perbuatan tersebut, MY juga diduga menyusun dokumen dan laporan fiktif agar transaksi-transaksi itu tampak sah dalam pemeriksaan internal bank.

Berdasarkan perhitungan auditor atau penyidik, kerugian negara akibat perbuatan ini ditaksir mencapai Rp 24.672.746.091 (sekitar Rp 24,6 miliar).

Penyitaan Aset dan Barang Bukti.
Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan menyita sejumlah aset dan barang mewah yang diduga diperoleh dari hasil korupsi, antara lain:
1 unit mobil Hyundai Stargazer

1 unit skuter Vespa edisi batik senilai sekitar Rp 61 juta

1 buah iPhone 12 Pro Max

1 tas merek MCM dan

1 dompet Louis Vuitton senilai ± Rp 10 juta

Uang tunai senilai Rp 131.929.000

Rekening bank milik MY juga diblokir, dengan saldo sekitar Rp 21 juta

Penyidik juga terus mendalami kemungkinan ada aset-aset lain yang belum ditemukan atau belum disita.


Penahanan dan Ancaman Hukum.

Informasi yang berhasil didapat, bahwa MY kemudian ditahan selama 20 hari, mulai dari 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon, sebagai langkah awal penyidikan.

Dalam perkara ini, MY dikenakan pasal terkait korupsi dan pencucian uang (TPPU). Untuk korupsi, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hingga 20 tahun, bahkan dalam kondisi tertentu bisa sampai seumur hidup atau hukuman mati (tergantung pasal yang diterapkan). Untuk TPPU, ancaman penjara bisa mencapai 20 tahun dengan denda hingga Rp 10 miliar.

Kejaksaan menyampaikan bahwa hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak penyidik tetap membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain terkait kasus ini.

Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Hukum&HAM Provinsi Jawa Barat, Asyrofuddin sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Kejaksaan Kabupaten Cirebon. Berharap dalam waktu dekat pihaknya dapat mengungkap pihak pihak yang terlibat dalam kasus TPPU tersebut, pungkasnya.(Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button