Digitalisasi Layanan Publik: e-SIM Polres Mojokerto Pangkas Prosedur dan Antrean

Mojokerto | Suaraindependentnews.id — Polres Mojokerto terus melakukan inovasi dalam pelayanan publik dengan menghadirkan program e-SIM di Satpas Polres Mojokerto. Program berbasis digital ini dirancang untuk memangkas prosedur, mengurangi antrean, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan.
Melalui sistem e-SIM, pemohon tidak lagi direpotkan dengan pengisian formulir manual. Setibanya di Satpas, masyarakat cukup memindai (scan) barcode yang disediakan petugas untuk mengakses formulir permohonan SIM melalui aplikasi e-SIM Satpas Polres Mojokerto di ponsel masing-masing. Seluruh data dapat diisi secara online dengan pendampingan petugas guna memastikan keakuratan informasi.
Setelah formulir terisi, pemohon langsung mendapatkan nomor antrean yang terintegrasi dengan sistem Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Pemohon kemudian menunggu panggilan di ruang tunggu ber-AC yang dilengkapi pengeras suara, sehingga alur pelayanan menjadi lebih tertib, cepat, dan nyaman.

Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Muhammad Yogie Pratama, menegaskan bahwa program e-SIM merupakan bagian dari upaya transformasi layanan publik berbasis teknologi.
“Program e-SIM mempermudah proses karena pengisian formulir dan pendaftaran dilakukan melalui ponsel pemohon SIM untuk mendapatkan barcode serta nomor antrean yang terintegrasi dengan mesin SKM. Sistem ini meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keamanan data,” ujar AKP Yogie, sabtu (10/01/2026).
Menurutnya, digitalisasi ini membawa sejumlah manfaat, antara lain meminimalkan kesalahan pengisian data, menyimpan data secara otomatis dalam database yang terlindungi, serta mempercepat proses pengelolaan permohonan SIM. “Kami berharap dengan program e-SIM dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung keselamatan berlalu lintas,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Baur SIM Polres Mojokerto, Aiptu Eko Sumaryono. Ia menilai penerapan sistem digital ini juga menjadi langkah tegas dalam menutup celah praktik percaloan.
“Dengan metode ini, pemohon melakukan proses secara mandiri menggunakan ponsel masing-masing dan didampingi petugas. Kehadiran sistem ini menghilangkan praktik calo karena seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.
Untuk menggunakan layanan e-SIM, pemohon cukup mengakses situs e-SIM Polres Mojokerto, mengisi data diri, memilih jenis dan golongan SIM, menentukan lokasi kedatangan di Polres Mojokerto, lalu menunggu barcode pendaftaran.
Saat datang ke Satpas, pemohon membawa berkas yang diperlukan, mengikuti tes kesehatan dan psikologi, menunjukkan barcode di loket, serta menjalani ujian teori dan praktik bagi pemohon SIM baru hingga proses pembayaran dan pengambilan foto.
Dengan hadirnya e-SIM, Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, cepat, transparan, dan bebas dari praktik tidak prosedural. Digitalisasi ini diharapkan menjadi model pelayanan yang semakin mendekatkan institusi kepolisian dengan kebutuhan masyarakat di era teknologi.




