Bukan Harry Tanoe, Inilah Pihak yang Seharusnya Digugat oleh CMNP dalam Kasus NCD

Jakarta || Suaraindependentnews.id -Fakta hukum menguatkan bahwa Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Group yang dahulu bernama PT Bhakti Investama merupakan gugatan Error in Persona atau Kekeliruan Formil dalam gugatan hukum PT CMNP terkait NCD ( Negotiable Certificate of Deposit) Unibank, dimana PT CMNP dianggap salah menggugat pihak yang seharusnya digugat dalam perkara ini. kata Hilman Firmansyah dalam keterangannya pada Kamis, (15/1/2026).
“Fakta ini di perkuat bahwa PT CMNP sudah mencatat selama tahun 1999-2014 dalam laporan keuangannya pada publik mengenai transaksi Jual-Beli NCD yang merupakan hasil transaksi dengan CMNP sudah mencatat selama tahun 1999-2014 dalam laporan keuangannya mengenai transaksi Jual-Beli NCD yang merupakan hasil transaksi dengan Drosophila Enterprise Pte, Ltd dan sudah dimintakan restitusi dan dibayar oleh negara,” ungkap Hilman.

“Tidak ada pihak PT Bhakti Investama atau PT MNC Group ataupun Harry Tanoe sebagai pihak penjual NCD Unibank pada PT CMNP,” tegasnya.
“Apalagi Drosophila Enterprise Pte Ltd adalah merupakan sebuah entitas perusahaan yang tercatat sebagai Perusahaan di Singapore serta tunduk dan patuh pada hukum di Singapur yang memiliki NCD yang di terbitkan oleh Unibank untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding atau PT Bhakti Investama sebagai Arranger/ Broker pada tahun 1999. dan PT Bhakti Investama bukan Pemilik ataupun Pihak Penjual maupun Penerbit instrumen keuangan tersebut,” paparnya.
PT CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut Tukar Menukar, bukan Jual-Beli sebagaimana dokumen yang dimiliki PT MNC Asia Holding merupakan kesalahan fatal sebab dalam laporan keuangan PT CMNP selalu dicatatkan sebagai proses tranksasi Jual-Beli antara CMNP dengan pihak Drosophila Enterprise Pte Ltd
“Seharusnya pihak yang digugat PT CMNP dalam kasus Jual-Beli NCD Unibank tersebut adalah pihak Drosophila Enterprise Pte Ltd dan gugatan pun tidak diwilayah hukum Indonesia tetapi di wilayah hukum Singapura,” terang Hilman.
Sehingga, Gugatan ini gugatan PT CMNP dapat dinyatakan NO karena tidak memenuhi syarat formil dalam hukum acara perdata di Indonesia,” tegas Hilman.
Hal ini dikatakan oleh Hilman Firmansyah, Jurnalis Hukum yang selama ini terus memantau jalannya persidangan kasus Gugatan PT CMNP kepada PT MNC Group tersebut di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Hilman menegaskan bahwa gugatan PT CMNP yang diajukan dapat dinilai sebagai gugatan mengandung Cacat atau Pelanggaran Formil tidak berkaitan dengan Pokok Perkara ( Verweer ten Principale) yang mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Inadmissible).
“Gugatan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ) merupakan putusan dimana dalam hal ini Hakim mengatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima, karena mengandung Cacat Formil,” jelasnya.
“Dengan demikian gugatan PT CMNP pada PT MNC Group tidak memiliki Dasar hukum dan merupakan gugatan Error in Persona dalam bentuk Diskualifikasi atau Plurium litis consortium,” pungkas Hilman Firmansyah.
Jurnalis : Irma




