Polres Sumedang Amankan Pelaku Balap Liar di Jatinangor, Kedepankan Pembinaan Humanis
SUMEDANG | Suaraindependentnewsid – Polres Sumedang melalui Polsek Jatinangor menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait aksi balapan liar yang terjadi di Jalan Raya Bandung–Garut, tepatnya di depan Pintu 2 PT Kahatek, Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Peristiwa balap liar tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB dan sempat viral di media sosial setelah sebuah video berdurasi sekitar 1 menit 4 detik beredar luas. Aksi sekelompok pemuda yang menggunakan jalan umum untuk balapan tersebut menutup arus lalu lintas arah Garut dan menimbulkan keresahan masyarakat
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, Kapolsek Jatinangor memerintahkan personel piket fungsi Polsek Jatinangor yang didukung Unit Reskrim Polres Sumedang untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku balap liar di wilayah Jatinangor dan Cileunyi, berikut barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua lembar STNK.
Kapolsek Jatinangor Kompol Rogers Thomas, S.H. menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat serta viralnya konten balap liar di media sosial.
> “Begitu kami menerima informasi dan mencermati video yang beredar, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku. Tindakan ini sebagai bentuk kehadiran Polri dalam merespons keluhan masyarakat dan menjaga keselamatan pengguna jalan,” ujar Kompol Rogers Thomas.
Pada Senin, 19 Januari 2026 pukul 10.00 WIB, orang tua para pelaku mendatangi Mapolsek Jatinangor untuk memohon agar anak-anak mereka tidak diproses secara hukum dan diberikan pembinaan. Menyikapi hal tersebut, Kapolsek Jatinangor bersama jajaran mengedepankan pendekatan humanis dengan memanggil para pelaku dan orang tua untuk diberikan penyuluhan mengenai bahaya balap liar, konsekuensi hukum, serta risiko fatal yang dapat ditimbulkan.
> “Kami memahami kekhawatiran orang tua. Oleh karena itu, kami mengambil langkah pembinaan dengan tetap memberikan efek jera, agar para pelaku menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tambah Kapolsek Jatinangor.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, para pelaku diminta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat melalui video serta memohon maaf secara langsung kepada orang tua masing-masing dengan sikap sujud sebagai simbol penyesalan. Selain itu, para pelaku juga diwajibkan melakukan wajib lapor setiap hari Kamis ke Polsek Jatinangor serta mengembalikan kendaraan yang telah dimodifikasi ke standar pabrikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP AwangMunggardijaya, mewakili Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., menegaskan bahwa Polres Sumedang berkomitmen memberantas balap liar yang membahayakan keselamatan umum, sekaligus mengedepankan pembinaan bagi generasi muda.
> “Balap liar merupakan pelanggaran hukum dan sangat berbahaya. Namun terhadap pelaku yang masih berusia muda, Polri mengedepankan pembinaan dengan melibatkan peran orang tua agar ada efek jera dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Polres Sumedang akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan gangguan kamtibmas lainnya.
> “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang membahayakan keselamatan di jalan raya,” pungkasnya.




