Pernyataan Kasi Humas Polres Tuban Dinilai Mengintimidasi Wartawan, Bertolak Belakang dengan Prinsip Demokrasi dan Arahan Pimpinan Polri

Tuban | Suaraindependentnews.id – Pernyataan Kasi Humas Polres Tuban yang diduga menuding wartawan memiliki “target tertentu” dalam pemberitaan kini tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar miskomunikasi. Sikap tersebut berpotensi menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers, sekaligus menimbulkan kekhawatiran akan menyempitnya ruang kritik dan kontrol publik terhadap institusi kepolisian.
Alih-alih menjawab substansi pemberitaan dengan data dan klarifikasi terbuka, tudingan terhadap motif wartawan justru menggeser persoalan dari fakta ke prasangka. Dalam praktik demokrasi, pola ini dikenal sebagai delegitimasi pers—cara halus namun berbahaya untuk melemahkan kritik.
HUMAS YANG MELENCENG DARI FUNGSI DEMOKRATIS
Fungsi Humas Polri adalah melayani informasi publik, menjaga transparansi, dan membangun kepercayaan. Ketika pejabat humas melontarkan tuduhan personal kepada wartawan, maka fungsi itu diduga berubah arah—dari jembatan informasi menjadi alat tekanan psikologis.
Publik berhak bertanya:
apakah ini komunikasi publik, atau bentuk intimidasi yang berpotensi membungkam kerja jurnalistik?
BERTENTANGAN DENGAN ARAHAN PIMPINAN POLRI
Sikap tersebut dinilai bertolak belakang dengan arahan Wakapolri dan Kadiv Humas Mabes Polri yang menegaskan keterbukaan, kemitraan dengan media, serta respons berbasis fakta. Jika di tingkat Polres justru muncul tudingan terhadap pers, maka persoalannya bukan individual semata, melainkan indikasi masalah kultural dalam menyikapi kritik.
SUBSTANSI DITINGGALKAN, WARTAWAN DISASAR
Dalam kerja jurnalistik, kebenaran diuji melalui verifikasi fakta, bukan dengan mempertanyakan niat peliput. Ketika substansi pemberitaan dihindari dan wartawan disasar dengan tudingan, publik berhak menduga bahwa ada isu yang tidak siap diuji secara terbuka.
Pendekatan ini berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect): wartawan enggan mengungkap fakta karena khawatir distigma, disudutkan, atau ditekan secara verbal oleh pejabat publik.
BAHAYA BAGI DEMOKRASI
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Setiap pernyataan pejabat negara yang berpotensi mengintimidasi pers—terlebih dari institusi bersenjata—harus dipandang serius. Jika dibiarkan, praktik ini bisa menjadi preseden buruk, di mana kritik dibalas kecurigaan, dan transparansi diganti defensif.
Yang dipertaruhkan bukan sekadar hubungan Polres dengan media, melainkan hak publik atas informasi dan kepercayaan terhadap Polri.
DESAKAN TINDAKAN ETIK
Atas dasar itu, publik dan insan pers mendesak:
Evaluasi etik terhadap Kasi Humas Polres Tuban,
Supervisi langsung Polda Jawa Timur,
Intervensi Divisi Humas Mabes Polri untuk meluruskan praktik komunikasi publik,
Penegasan komitmen Polri terhadap kebebasan pers dan keterbukaan informasi.
Evaluasi ini krusial untuk memastikan tidak ada pejabat humas yang menggunakan kewenangan komunikasinya sebagai alat tekanan.
KESIMPULAN TEGAS
Jika kritik dijawab dengan tudingan, dan pers diposisikan sebagai pihak yang dicurigai, maka publik berhak menyatakan:
Ini bukan sekadar krisis komunikasi, melainkan sinyal ancaman terhadap kebebasan pers.
Polri diuji bukan saat menepis kritik, tetapi saat menjawabnya dengan transparansi dan keberanian membuka fakta. Publik kini menunggu sikap tegas:
melindungi kebebasan pers, atau membiarkannya tergerus oleh praktik komunikasi yang menyimpang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kasi Humas Polres Tuban, Kapolres Tuban, dan Divisi Humas Polri.




