NASIONAL

Anak Kandung Pemegang Saham Diduga Tak Diakui, Tergugat Mangkir dari Sidang

Surabaya | Suaraindependentnews.id – Dugaan konflik internal mencuat di tubuh PT Glenmore setelah muncul persoalan serius terkait hak waris anak kandung dari budiman wanamarta salah satu pemegang saham sekaligus penghapusan status ahli waris.

‎Sapto Wibowo S, S.H. , Endang Sulas setiawan,SH, MH, CRA.,CLI. ,
‎SRI ISNENTI KUSTIARINI SH.
‎RIZKY SEPTYARINI, SH. Sebagai kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa kami sudah melayangkan somasi dan juga mendatangi lokasi rumahnya tapi tidak ditemui Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar: ada apa sebenarnya di balik sikap pemilik perusahaan yang terkesan menutup mata terhadap hak darah dan hak hukum?



‎Panggilan sidang surat panggilan sidang 41/Pdt.G/2026/PA.sby tergugat tidak datang panggilan pertama

‎Lanjut Sapto sidang ke dua akan diadakan dua Minggu lagi,kehadiran tergugat saya tunggu di ruang sidang.Semua data beserta bukti sudah saya siapkan semuanya ucapnya.

‎Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan Budiman Wanamarta mempunyai
‎seorang anak yang secara biologis dan administratif dugaan kuat merupakan keturunan sah dari salah satu pemegang saham PT Glenmore yaitu Budiman Wanamarta
‎justru tidak diakui dalam sil-silah keluarga PT Glenmore.

‎ Lebih jauh lagi, nama yang bersangkutan anak dari bapak Budiman Wanamarta dihapus dari daftar ahli waris keluarga besar seolah tidak pernah memiliki hubungan darah maupun keluarga.

‎Langkah tersebut memantik kecurigaan. Pasalnya Pasal 171 Huruf C Kompilasi Hukum Islam
‎dalam perspektif hukum pidana status anak dan hak waris tidak dapat dihapus secara sepihak, apalagi jika terdapat bukti-bukti kuat berupa dokumen kependudukan, akta kelahiran, maupun saksi keluarga. Jika benar dilakukan, tindakan ini berpotensi melanggar prinsip keadilan dan membuka ruang sengketa hukum serius.

‎Sejumlah pihak menilai, penghapusan ahli waris ini tidak lepas dari kepentingan ekonomi dan penguasaan saham.

‎ Dugaan pun menguat bahwa ada upaya sistematis untuk mengamankan aset dan kendali perusahaan, dengan cara menyingkirkan salah pihak ahli waris alhmarhum yang secara hukum berhak mendapatkan waris namun dianggap mengancam peta kekuasaan internal.

‎Ironisnya, hingga kini pihak  keluarga besar ninik surjani( PT Glenmore) belum memberikan penjelasan terbuka dan transparan.

‎Sikap bungkam ini justru memperkuat spekulasi publik bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi. Dalam dunia korporasi yang menjunjung tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), transparansi seharusnya menjadi fondasi utama, bukan malah dihindari.

‎Jika persoalan ini benar adanya, maka bukan hanya konflik keluarga yang dipertaruhkan, tetapi juga integritas perusahaan di mata publik, investor, dan aparat penegak hukum.

‎ Kasus ini berpotensi berkembang menjadi sengketa perdata hingga pidana, apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen, penggelapan hak, atau manipulasi administrasi hak waris.

‎Media ini akan terus menelusuri kasus tersebut dan memberikan ruang hak jawab kepada keluarga ninik CS ( PT.glenmore) agar persoalan ini dapat dibuka secara terang benderang.

‎Publik berhak tahu: apakah ini murni konflik keluarga, atau ada praktik penghilangan hak yang disengaja demi kepentingan bisnis semata?

‎Apabila ada pemalsuan dokumen atau menghilangkan data bisa masuk ranah pidana Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat biasa dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, serta pasal-pasal terkait seperti Pasal 264 KUHP (pemalsuan akta otentik, 8 tahun penjara), Pasal 266 KUHP (keterangan palsu dalam akta otentik, 7 tahun penjara),

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button