BBM Bersubsidi Disedot Mafia, SPBU 24.353.57 Tanjung Bintang Disorot
Lampung Selatan | Suaraindependentnews.id Aktivitas pengecoran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite diduga masih berlangsung di SPBU nomor 24.353.57 yang berlokasi di Jalan Insinyur Sutami, Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.( 23/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pengawas SPBU dengan sebutan Tugiman diduga telah mengetahui adanya praktik pengecoran BBM bersubsidi yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai mafia BBM.
Aktivitas tersebut disinyalir dilakukan secara terstruktur dan berulang dengan memanfaatkan kendaraan dan wadah penampung dalam jumlah besar.
BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu justru diduga dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal, sehingga berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun pengawas yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait guna mendapatkan keterangan dan penjelasan lebih lanjut.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum serta instansi terkait, mengingat penyelewengan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Penyelewengan BBM Bersubsidi
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000. 000,00 (enam puluh miliar rupiah).
(Redaksi)



