Virall…..Diduga gudang Jadi Penadah minyak goreng Curian di Kabupaten Semarang, Aparat Kepolisian Diminta Bertindak Tegas

Samarang || Suaraindependentnews.id – Pencurian dapat dikategorikan berdasarkan unsur-unsurnya, seperti unsur objektif dan subjektif. Pencurian juga dapat dikategorikan berdasarkan jenisnya, seperti pencurian ternak, pencurian pada malam hari, dan pencurian dengan pemberatan.
Unsur-unsur pencurian:
Unsur objektif, yaitu mengambil barang milik orang lain, baik sebagian atau seluruhnya
Unsur subjektif, yaitu pelaku ingin memiliki barang tersebut
Pencurian merupakan kejahatan terhadap kepentingan individu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal-pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Pasal 362, 363, 364, dan 367.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang: Pencurian biasa, Pencurian dengan pemberatan, Pencurian yang dilakukan oleh orang yang sering mencuri, Pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dalam hal ini ada juga pencurian jenis lainnya, seperti yang terjadi didaerah Jl. Sugiyo Pranoto. Kel. Tempuran, Kec. Jambu, Kab. Semarang Jawa Tengah.
Tepatnya didaerah lokasi parkir Tapak Tempur
Jenis pencurian ini tergolong unik, karena modusnya ( kencing ) mengurangi takaran minyak goreng dalam tangki kapasitas 8000 liter dengan cara membuka pintu engsel yang sudah di modifikasi, minyak goreng tersebut menggunakan.yang telah dipersiapkan sebelumnya dan dipindahkan kedalam jerigen kosong.
Pencurian ini terjadi setiap harinya dalam jumlah yang besar dan terpantau keluar masuk armada jenis Truk PS120 dan Fuso Oren tronton yang akan menyetorkan minyak goreng digudang yang terkonfirmasi pemilik dari usaha tersebut berinisial (BGS)
Kali ini tim awak media saat melintas didaerah tersebut mendapati sebuah Truk yang terparkir dan sedang melakukan aktifitas ilegal (supir menurunkan minyak goreng dari tangkinya. ) untuk dipindahkan kedalam jerigen yang kosong sebelum para pengemudi membongkarnya disebuah distributor,
Praktik seperti ini yang telah merugikan perusahaan tempat para pengemudi mengencingkan minyak ke tangki untuk tambahan beli rokok.ucap supir
Awak media coba menggali lebih dalam terkait aktifitas ilegal (pencurian minyak goreng atau kencingan ) ini, dengan beberapa karyawan yang saat itu sedang bertugas diarea gudang yang berdekatan dengan parkiran tapak tempur,
Hasil informasi yang tidak mau di Sebut namanya, ia menerangkan bahwa aktifitas semacam ini memang dilakukan setiap hari dengan pendapatan volume minyak goreng yang berbeda-beda armada. Dan dirinya juga mengetahui bahwa dari yang menyetor bahan pokok jenis minyak goreng ini bersumber dari para pengemudi yang berbeda perusahaan pula.
Dari peristiwa ini awak media bisa menyimpulkan bahwa praktik pencurian semacam ini bisa dikategorikan sipemilik gudang tersebut sebagai penadah dan melanggar Pasal penadahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Pasal 480. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal penadahan adalah Pasal 591.
Tindak pidana penadahan adalah perbuatan membeli, menjual, atau menyimpan barang yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana.
Sanksi pidana untuk penadahan adalah:
Pasal 480 KUHP, pidana penjara maksimal 4 tahun
Pasal 591 UU 1/2023, pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta
Perkara penadahan dapat dinyatakan P-21 atau berkas perkaranya lengkap tanpa harus menangkap pelaku pencurian.
(Andik.TimRed)




