HUKUM - KRIMINAL

Sedati Membara: Ada Apa dengan Kapolsek dan Kanit Reskrim? Dugaan Judi Sabung Ayam Mengguncang Kepercayaan Publik

Sedati  | Suaraindependentnews.id — Pertanyaan keras kini menggema di tengah masyarakat: ada apa dengan Kapolsek Sedati dan Kanit Reskrim?

Mengapa dugaan praktik judi sabung ayam yang disebut-sebut berlangsung terbuka seolah tak tersentuh penegakan hukum?

Warga mengaku aktivitas itu bukan cerita samar. Disebut ada keramaian, ada transaksi taruhan, ada perputaran uang yang tidak kecil. Jika benar demikian, mustahil aparat tidak mengetahui. Lalu mengapa belum terlihat langkah penindakan yang tegas dan terbuka?

Isu yang beredar bahkan lebih tajam: muncul dugaan adanya pembiaran. Sebagian warga secara terbuka mempertanyakan kemungkinan adanya “setoran” agar aktivitas tetap berjalan aman. Tudingan ini tentu serius dan harus dibuktikan. Namun justru karena serius, ia tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa klarifikasi.


Perjudian jelas diatur dan dilarang dalam Pasal 303 KUHP. Instruksi Kapolri pun gamblang: berantas segala bentuk perjudian. Jika di lapangan muncul kesan sebaliknya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama Kapolsek atau Kanit Reskrim, tetapi integritas institusi.

Diam di tengah badai isu hanya memperbesar kecurigaan. Jika tidak benar, buktikan dengan tindakan nyata—razia, penindakan, transparansi. Jika ada oknum bermain, bersihkan tanpa kompromi. Karena dalam penegakan hukum, pembiaran bisa sama berbahayanya dengan pelanggaran itu sendiri.

Yang kini dinanti publik bukan retorika, melainkan keberanian. Keberanian untuk menjawab, untuk bertindak, dan jika perlu, untuk membersihkan dari dalam. Sebab ketika hukum terlihat tutup mata dan tutup telinga terhadap dugaan pelanggaran yang kasat mata, yang hancur bukan hanya satu kasus—melainkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button