Skandal Rp20 Juta di Balik Penangkapan Janggal: Copot dan Periksa Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak

Surabaya | Suaraindependentnews.id — Jika benar ada penangkapan yang konstruksi hukumnya rapuh lalu berujung pada pelepasan dengan “mahar” Rp20 juta, maka ini bukan sekadar aib prosedural. Ini dugaan pembusukan dari dalam—di jantung satuan yang seharusnya paling steril dari praktik transaksional.
Publik tidak sedang memperdebatkan kesalahan administrasi. Yang dipersoalkan adalah logika penegakan hukum yang jungkir balik: seseorang ditangkap dengan alasan yang dinilai keluarga tidak masuk akal, barang bukti disebut kabur penjelasannya, lalu tiba-tiba bebas setelah nominal tertentu disebut-sebut berpindah tangan.
Jika pola ini benar, maka hukum bukan lagi panglima—ia menjadi komoditas.
Pertanyaan mendesak dan tak bisa ditunda:
Apa dasar penangkapan?
Di mana dan bagaimana pencatatan barang bukti?
Siapa yang memutuskan pelepasan?
Atas dasar hukum apa perkara dihentikan?
Setiap celah jawaban yang tidak terang akan dibaca publik sebagai pengakuan diam-diam bahwa ada ruang gelap yang sengaja dipelihara.
Kasat Narkoba tak bisa berlindung di balik frasa “oknum”. Dalam struktur komando, tanggung jawab melekat pada jabatan.
Jika anak buah bergerak, atasan mengetahui atau lalai mengawasi. Jika ada uang Rp20 juta disebut-sebut sebagai tiket keluar dari jerat hukum, maka itu bukan lagi isu etik—itu indikasi tindak pidana serius: pemerasan, penyalahgunaan wewenang, bahkan perintangan keadilan.
Lebih mengerikan lagi adalah pesan yang terkirim ke masyarakat: bahwa vonis bisa dinegosiasikan, bahwa kebebasan punya harga, bahwa narkotika—kejahatan yang merusak generasi—bisa dijadikan alat tawar-menawar. Ini bukan hanya merusak satu perkara; ini menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi secara sistemik.
Langkah setengah hati tidak cukup. Nonaktifkan sementara pejabat terkait. Buka seluruh dokumen penangkapan dan pelepasan. Audit alur uang secara forensik.
Libatkan pengawasan eksternal agar proses tidak berhenti sebagai sandiwara internal. Transparansi total adalah satu-satunya jalan untuk memutus spekulasi yang kini membesar.
Jika dugaan ini terbukti, maka Rp20 juta adalah angka kecil dibanding kerusakan reputasi yang ditimbulkan. Namun bila tidak terbukti, pembuktian itu harus terang-benderang, bukan sekadar rilis normatif yang membungkus persoalan dengan bahasa prosedural.
Kasus ini adalah ujian integritas. Dan ujian itu tak bisa dijawab dengan diam.




