Di Balik Status Warisan Dunia Sawahlunto: Tambang Ilegal, Aliran Uang, dan Jaringan Kekuasaan

Sawahlunto | suaraindependentnews.id — Kota yang pernah menjadi simbol kejayaan pertambangan Nusantara kini menghadapi ironi yang mengguncang.
Di satu sisi, dunia mengenalnya sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO, monumen sejarah pertambangan yang dibanggakan Indonesia.
Namun di sisi lain, investigasi di lapangan mengungkap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung masif, terbuka, dan diduga terlindungi oleh jejaring kepentingan yang tidak sederhana.
Pemandangan di sejumlah kawasan perbukitan Sawahlunto menggambarkan luka yang nyata. Tanah merah menganga, vegetasi hancur, dan suara mesin ekskavator menggema hampir tanpa jeda. Bagi warga sekitar, aktivitas itu bukan lagi sesuatu yang tersembunyi.
Sejumlah sumber lapangan menyebut sekitar 100 unit ekskavator diduga beroperasi di berbagai titik tambang ilegal yang tersebar di wilayah Talago Gunung, Talawi, Kolok, Sijantang hingga Rantih.
Di kawasan Kolok saja, warga menyebut sedikitnya 30 alat berat bekerja hampir tanpa henti menggali tanah demi mencari butiran emas.
“Suara mesin itu sudah biasa terdengar setiap hari,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Kadang sampai malam masih bekerja.”
Skala operasi tersebut memunculkan pertanyaan besar yang terus bergema di tengah masyarakat: bagaimana mungkin ratusan alat berat dapat beroperasi secara terbuka tanpa tindakan tegas dari otoritas?
Ekskavator bukan alat yang bisa bergerak diam-diam.
Untuk masuk ke lokasi tambang, alat berat harus diangkut menggunakan trailer besar yang melintasi jalan raya utama.
Dengan skala mobilisasi seperti itu, hampir mustahil aktivitas ini tidak diketahui oleh banyak pihak.
Tambang Tanpa Izin, Bisnis Bernilai Miliaran
Praktik pertambangan tanpa izin di berbagai daerah seringkali dikaitkan dengan kegiatan tambang rakyat yang dilakukan secara sederhana. Namun gambaran yang ditemukan di Sawahlunto menunjukkan sesuatu yang jauh lebih besar.
Ratusan alat berat, sistem kerja yang terorganisir, serta dugaan aliran dana dalam jumlah besar menunjukkan aktivitas yang lebih menyerupai industri tambang ilegal daripada sekadar aktivitas masyarakat mencari penghidupan.
Kontroversi semakin menguat setelah muncul pengakuan mengenai adanya dana yang disebut sebagai “uang adat.”
Ketua LKAAM Sawahlunto, Dahler, disebut mengakui adanya dana sekitar Rp10 juta per unit ekskavator setiap bulan yang berasal dari aktivitas tambang tersebut.
Jika benar terdapat sekitar 100 ekskavator yang beroperasi, maka potensi dana yang beredar dapat mencapai sekitar Rp1 miliar setiap bulan.
Argumen bahwa tambang berada di tanah milik masyarakat kemudian digunakan untuk menjelaskan keberadaan aktivitas tersebut.
Namun dalam sistem hukum pertambangan nasional, kepemilikan tanah tidak serta-merta memberikan hak untuk melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi negara seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Tanpa izin tersebut, aktivitas penambangan tetap berpotensi melanggar hukum.
Nama Figur Berpengaruh Ikut Disebut
Investigasi juga mengungkap adanya sosok berinisial J, yang disebut memiliki pengaruh di Sawahlunto dan diketahui aktif dalam organisasi olahraga di daerah tersebut.
Nama ini kerap disebut oleh sejumlah sumber di lapangan sebagai pihak yang diduga memiliki atau mengendalikan sejumlah unit ekskavator yang beroperasi di kawasan tambang ilegal.
Statusnya sebagai figur publik dinilai memberi pengaruh sosial yang cukup kuat di lingkungan setempat.
Bagi sebagian warga, keberadaan alat berat di lokasi tambang bahkan sering dikaitkan dengan jaringan yang disebut dekat dengan tokoh tersebut.
Jika dugaan ini benar, maka persoalan tambang ilegal di Sawahlunto tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga membuka pertanyaan tentang relasi antara kekuasaan lokal dan eksploitasi sumber daya alam.
Dugaan “Uang Payung”
Bagian paling sensitif dari investigasi ini adalah dugaan adanya setoran pengamanan yang dikenal di lapangan sebagai “uang payung.”
Sejumlah sumber menyebut setiap unit ekskavator diduga menyetor dana antara Rp87 juta hingga Rp90 juta, sementara mesin dompeng disebut dikenai setoran sekitar Rp5 juta.
Dana tersebut disebut dikumpulkan oleh seorang oknum berinisial R, yang diduga berperan sebagai penghubung dalam distribusi dana pengamanan.
Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tambang ilegal di Sawahlunto berpotensi menunjukkan adanya rantai ekonomi ilegal yang terorganisir, dengan aliran dana besar yang memungkinkan operasi tambang terus berjalan.
Aparat dalam Sorotan
Skala aktivitas tambang ilegal ini membuat perhatian publik mengarah kepada aparat penegak hukum.
Ratusan alat berat bekerja di kawasan perbukitan, aktivitas penggalian berlangsung terbuka, dan jalur distribusi material terus berjalan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan aparat di lapangan.
Sorotan publik juga mengarah kepada Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, yang hingga laporan ini disusun belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Di tengah derasnya informasi dari masyarakat, publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum.
Ancaman Nyata bagi Kota Warisan Dunia
Selain persoalan hukum, dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal ini juga menjadi kekhawatiran besar.
Penggalian tanah secara besar-besaran di kawasan perbukitan berpotensi memicu longsor, kerusakan hutan, serta pencemaran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Ironisnya, semua itu terjadi di kota yang telah diakui dunia sebagai warisan sejarah pertambangan.
Sawahlunto yang dahulu menjadi simbol kejayaan tambang Nusantara kini menghadapi ujian besar: menjaga warisan sejarahnya atau menyaksikan perut buminya terus digali oleh praktik pertambangan ilegal yang berjalan dalam bayang-bayang uang dan kekuasaan.




