Tak Berkategori
Trending

PBM Tatap Muka di Masa Pandemi Diberlakukan, SE Bupati Solok Beredar

Bupati Solok H Gusmal

1 Februari 2021

Kab Solok–Suaraindependent.id– Terkait penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemi, Bupati Solok H Gusmal mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 420/ 3231/Disdikpora – 2020.

SE tersebut mengatur tentang awal sekolah Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dimulai tanggal 04 Januari 2021 secara tatap muka.

Selain itu juga, prinsip pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk PAUD, SD, SMP, wajib mengisi daftar periksa pada Data Pokok Pendidikan.

Sementara, pembelajaran tatap muka dilaksanakan melalui dua fase, yakni fase dimasa Transisi berlangsung selama dua bulan dengan pembagian rombongan belajar bergiliran (shift)

Kemudian, fase dimasa Kebiasaan Baru, dengan melaksanakan 100% kehadiran siswa dan melaksanakan kegiatan dengan protokoler covid-19.

Prosedur pembelajaran tatap muka, sesuai dengan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas, khusus untuk PAUD maksimal 5 peserta didik per kelas.

Selanjutnya, kewajiban dilingkungan sekolah, untuk selalu menggunakan masker kain, cuci tangan atau pakai cairan hand sanitizer, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, menyediakan sarana sanitasi,

Pihak sekolah harus memiliki akses fasilitas pelayanan kesehatan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BPBD, SATPOL PP dan Damkar, serta memiliki pengukur suhu tubuh termoghun.

Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan, seperti orangtua menunggu istirahat di luar kelas, kantin dibuka, belajar ekstrakurikuler, dan sebagainya.

Untuk waktu pembelajaran tatap muka, maksimal 180 menit setiap harinya, dan sekolah harus membentuk satuan tugas penanganan covid-19, sementara guru bimbingan konseling supaya mengatur jadwal siswa untuk konsultasi.

Kepala sekolah mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sekolah serta mengoptimalkan fungsi gugus covid-19 sekolah, dan memonitoring pelaksanakan kegiatan belajar untuk dilaporkan pada Kadis/ Kemenag sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Selain itu, sekolah harus mendapatkan persetujuan komite sekolah/ perwakilan orang tua murid dan apabila ada terkonfirmasi Covid-19 di suatu sekolah, maka sekolah tersebut akan di tutup untuk sementara. (Billy@ nsi- id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button