Peristiwa

Ada Apa Dengan Kades Duren?? Takut Memberkaskan PTSL Tanah Milik Mbah Asiah, Orang Tua Miskin Berusia 78 Tahun

KABUPATEN SEMARANG, Suaraindependentnews.id – Sertifikat sangat penting, karena ini merupakan bukti hak kepemilikan yang sudah sah menurut hukum. Sehingga tidak bisa diganggu gugat seperti yang selama ini terjadi sengketa tanah.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), adalah program yang dibentuk pemerintah untuk melayani persoalan sengketa tanah. Sebagian besar anggaran dibiayai oleh Pemerintah yang berasal dari anggaran pajak. Adanya PTSL ini untuk meningkatkan kesejahteraan, mendorong ekonomi masyarakat menjadi lebih baik.

Mbah Asiah (78), seorang warga di Dusun Cetak, Desa Duren, Kecamatan Bandungan. Kabupaten Semarang merasa bingung, tanah miliknya tidak dapat disertifikatkan melalui program PTSL.

Dalam kepengurusan PTSL, Asiah menguasakan kepada cucu pertamanya yaitu Surono (24).

“Tanah milik mbah Asiah dianggap bersengketa, dikarenakan ada yang menggugat karena merasa ikut memiliki tanah tersebut dengan bukti kwitansi jual-beli”, ujar Surono.

“Dalam kwitansi tersebut menjelaskan, M. Dawan Nur telah membeli sebidang tanah berserta bangunannya senilai 40 juta (Empat Puluh Juta Rupiah), pada tanggal 26 bulan Maret 2019 dari orang yang benama Pupon. Yang mana kwitansi tersebut tidak menjelaskan lokasi tanah dan ditandatangani dimana. Yang menambah saya bingung, Kwitansi tersebut dikaitkan dengan tanah mbah saya, dikarenakan nama anak mbah Asiah bernama Pupon, yaitu Bapak saya (Pupon), telah wafat pada 3 Juli 2018”, jelas Surono.

“Saya sudah menanyakan kepada Kades Duren pada awal bulan September 2021, mengapa tanah Mbah Asiah tidak dapat mengikuti program PTSL ?, selalu jawaban beliau karena takut”, Tambah Surono.

Surono mengadukan hal ini kepada LSM Pijar Keadilan Jakarta dan LBH Merah Putih Merdeka Jakarta untuk meminta pendampingan hukum. (18/08/2021).

Jansen Sidabutar sebagai perwakilan LSM Pijar Keadilan, LBH MPM dan Anggota Garda Bela Negara Nasional, mengkaji, bahwa Pupon yang bertanda tangan pada kwitansi tersebut masih hidup itu jelas sesuai bukti tanggal, bulan dan tahun 2019 sesuai yang tertera pada kwitansi tersebut, sementara anak mbah Asiah sudah wafat pada tahun 2018.

Jadi kwitansi tersebut tidak ada korelasinya terhadap tanah milik Mbah Asiah, ditambah dalam arsip desa Duren, tanah milik Mbah Asiah belum pernah berstatus dijual.
“Kuat diduga bahwa ibu Kades tidak mau melanjutkan pemberkasan tanah mbah Asiah dikarenakan takut terhadap M. Dawan Nur yang mungkin orang berpengaruh didaerah tersebut, ditambah mbah Asiah adalah orang tua miskin yang sudah pikun dan dianggap tidak dapat berbuat apa-apa”, Tegas Jansen (LBH). (Andi. K).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button