Ada Apa Dengan Satlantas Polres Bangkalan???? Seakan Tutup Mata Serta Telinga Calo Berkeliaran Bebas di Satpas Polres Bangkalan
Bangkalan | SuaraIndependentnews.Id – Di balik pagar kantor Satpas Polres Bangkalan, ironi hukum dan pelayanan publik berlangsung secara terbuka. Di tempat yang seharusnya menjadi wajah tertib administrasi dan keadilan hukum, justru berkembang subur praktik percaloan yang terang-terangan.
Alih-alih dilayani secara prosedural, warga justru dihadapkan pada sistem bayangan yang dikuasai oleh para makelar bermodal koneksi dan amplop.29/7/2025
Investigasi SuaraIndependentnews.Id pada 29 -07- 2025 menunjukkan bahwa calo tidak lagi bergerak di ruang gelap. Mereka hadir secara terbuka di halaman Satpas, menawarkan jasa “urus cepat” tanpa antrean, tanpa gagal uji praktik, dan tanpa berkas ribet. Yang dibutuhkan hanya satu: uang pelicin. Sementara itu, warga yang ingin mengikuti jalur resmi harus rela menghabiskan waktu berhari-hari, bahkan berminggu-minggu, hanya untuk hasil yang tak pasti.
Praktik ini bukan kesalahan satu atau dua oknum calo di luar pagar. Justru yang terjadi adalah dugaan keterlibatan sistemik dari dalam—oknum petugas yang menutup mata, atau bahkan diduga ikut menikmati hasilnya.
Calo bisa masuk ke area dalam tanpa identitas resmi, bebas berbicara dengan personel, dan mengakses ruangan yang seharusnya steril dari publik.
Warga berinisial R, salah satu korban sistem ini, mengaku dua kali gagal dalam uji praktik SIM meski sudah belajar dan mengikuti aturan. “Saya tahu banyak yang lewat jalur calo, langsung lulus tanpa masalah. Kita yang ikut aturan justru dipersulit. Lucu tapi menyakitkan,” ujarnya. Ini bukan sekadar keluhan personal, tapi suara dari banyak pemohon SIM yang merasakan diskriminasi di depan mata.
Situasi ini memperlihatkan bahwa Satpas Polres Bangkalan telah gagal menjalankan fungsinya sebagai penyedia layanan publik yang adil dan transparan. Yang berlaku di lapangan bukan lagi hukum, tapi hierarki uang dan relasi. Ketika calo bisa lebih cepat mengurus SIM daripada sistem resmi, maka fungsi negara telah disabotase oleh kepentingan pribadi.
Fenomena ini tidak bisa dianggap remeh. Ini adalah bentuk nyata pembusukan institusi di tingkat bawah, yang efeknya menjalar ke atas: hilangnya kepercayaan publik terhadap Polri, runtuhnya wibawa hukum, dan normalisasi praktik pungli sebagai bagian dari “kebiasaan” pelayanan. Jika dibiarkan, maka negara secara tidak langsung telah melegitimasi ketidakadilan.
Lebih ironis lagi, kondisi ini sudah lama diketahui masyarakat, namun tetap dibiarkan berlangsung tanpa tindakan tegas. Tak terlihat upaya pembenahan sistem, pengawasan internal, apalagi sanksi kepada pihak-pihak yang bermain. Semuanya berjalan seperti biasa—teratur, rapi, dan membusuk dari dalam.
Satpas seharusnya menjadi simbol keteraturan hukum, bukan arena transaksi liar berkedok pelayanan. Ketika jalur resmi justru menjadi jalur yang paling mempersulit rakyat kecil, maka publik wajar bertanya: masihkah hukum hidup di institusi ini? Ataukah telah digantikan oleh kalkulasi bisnis gelap?
Pemerintah daerah, Polda Jawa Timur, dan instansi pengawas internal Polri harus segera turun tangan. Tak cukup dengan inspeksi formalitas atau teguran administratif. Yang dibutuhkan adalah bersih-bersih menyeluruh: audit mendalam, rotasi petugas, dan tindakan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik memalukan ini.
Jika tidak, maka Satpas Polres Bangkalan akan terus menjadi monumen kegagalan hukum. Di sinilah hukum bukan lagi ditegakkan, melainkan diperjualbelikan. Dan rakyat kecil, seperti biasa, menjadi korban pertamanya



