WISATA ALAM

Adanya Larangan Masuk, kesalah satu Media Online dan Cetak kekawasan Wisata Ktc(Dreamland) Adapa Apa Gerangan ???

Cicalengka kab bandung||Suaraindependentnews.id-Ber awal ketika awak media mau bertemu dengan salah satu kepercayaan(miniger) pt ktc atau dikenal dengan wisata dreamland desa tanjungwangi, kec cicalengka, kab bandung, jawabarat.pada minggu 29 November 2020.
Kepada salah satu pegawai yang jaga dilokasi tempat masuknya ketempat parkir motor.

Permasalahan yang ingin kami tanyakan terkait, mau menanyakannya kapan lounching perdana yang di jadwalkan pada tgl 29/11/2020 jadi atau tidaknya acara lounching.
Kepada pihak miniger(G,E) pengelola wisata.

Malah perlakuan yang tidak menyenangkan yang didapat, oleh salah satu oknum penjaga tiket karcis yang diatas lokasi gerbang tiket parkir, dengan nada ketus dan tegas seolah dia yang diberi kewenangan,ketika kami menanyakan orang yang kami cari dengan tegas dan ketus, orang yang anda cari baik pak andre atau pak ketut tidak ada disini,tegas oknum

“Bapak dari media? Jawab saya, iyach.

Media manapun dilarang masuk,suka bikin ricuh, lo kenapa emang, ga usah tau
Media manapun dilarang masuk sudah di tangani sama pribumi,,

Nah disini ,ada bahasa sudah ditangani sama pribumi, apa maksudnya dan apa maksudnya suka bikin ricuh,apa?

Walau pun tidak direkam yang jelas dengan tegas dengan bahasa lokalnya,wartawan teu menang asup dek,wartawan mana wae ges dicekeul, ku pribumi sok riweh.

Belum jelas dengan maksud dan tujuan saya baik atau buruknya kenapa dilarang masuk buat media, berarti disini sudah melanggar menghalangi kinerja dan propesi wartawan selaku sarana pemberi informasi publik.

Sesuai yang tercantum di UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Serta Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah pelaksanaan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin. Pers dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ada apa dengan kegiatan proyek wisata ktc atau dikenal dengan wisata dreamland nya itu,sampai pegawai yang dilokasi melarang media untuk masuk.

Seharus nya dia bisa memberikan alasan atas larangan nya kenapa media tidak boleh masuk,apa hanya kepada saya ajach atau sama kepada yang lainya juga,atas dasar apa dilarang masuk.

Padahal kalau dilihat dari berita berita sebelumnya dimedia lain,dari segi perijinan yang diduga sampai sekarang belum keluar dan banyak para media online dan cetak serta televisi Nasional menyikapi masalah perijinan,disini jelas harus ada klarifikasi darimpihak Ktc terkait adanya larangan masuk terhadap media,yang dilarang masuk oleh salah satu oknum pegawai dan masalah ijin nya juga, dari pihak disparbud jangan dijadikan opini publik biar gamblang dan transfaran ke khalayak umum biar tau bahwa perijinan sudah dikantongi oleh Ktc.

Yasman

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button