PEMERINTAH KABUPATEN NIAS BARAT

Agar Serapan Anggaran Cepat TA.2022, Bupati Nias Barat Mengajak Kepala OPD Melaksanakan Kegiatan Sesuai Aturan Yang Berlaku

NIAS BARAT, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Dalam rangka  peningkatan dan penyerapan anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2022 pada masing-masing perangkat daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat  dalam hal ini  Bupati Nias Barat,  Khenoki Waruwu didampingi Wakil Bupati  Nias Barat, Dr. Era Era Hia, M.M., M.Si., menggelar pertemuan dengan seluruh Kepala OPD di ruang rapat Afo Kantor Bappelitbangda Kabupaten  Nias Barat, Kamis (01/09/2022).

Pada pertemuan tersebut, Bupati Khenoki Waruwu memberi petunjuk agar Kepala OPD meningkatkan serapan anggaran melalui percepatan pelaksanaan kegiatan dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

“Tingkatkan serapan anggaran belanja pada masing-masing perangkat daerah melalui percepatan pelaksanaan kegiatan dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Bupati.

Beliau  juga mengingatkan agar pejabat pengelola keuangan pada masing-masing OPD meningkatkan pengetahuannya dalam memahami peran dan fungsinya masing-masing agar prestasi yang telah diraih pada tahun sebelumnya tidak menurun.

“Tahun lalu kita telah mendapatkan apresiasi berupa penghargaan sebagai terbaik ketiga penyerapan anggaran belanja daerah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan mendapatkan opini WTP atas LKPD Tahun 2021 dari BPK. Prestasi itu jangan menurun akibat rendahnya penyerapan anggaran dan kurangnya kepatuhan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.” Harap Khenoki

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Desliman Jaya Zai, S.Pd., M.M., melaporkan bahwa serapan anggaran belanja daerah telah mencapai 42% meningkat dibanding serapan yang dilaporkan sebelumnya yaitu 31,21%.

Menurut Desliman, rendahnya serapan anggaran pada masing-masing OPD, disebabkan oleh perencanaan yang kurang cermat, kurangnya pemahaman pengelola keuangan terhadap tugas, fungsinya, rendahnya pemahaman terhadap alur pelaksanaan dan penatausahaan keuangan, beban tugas pengelolaan keuangan hanya dibebankan kepada satu orang saja dan terlambatnya penyaluran dana transfer DBH-Pusat.

Untuk mempercepat penyerapan anggaran pada masing-masing OPD, Ia menyarankan agar pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawabannya dipercepat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja serta meningkatkan monitoring, evalusi dan pengawasan internal. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button