Tak Berkategori

“Meradang,” Anggota DPRD Kab Solok Tantang Buktikan Dewan Terima Fee, “Ini Pencemaran Nama Baik”

Kamis, 11 Maret 2021

Kab Solok–Suaraindependent.id– Pernyataan Kadis PUPR pada rapat kerja DPRD Kab Solok beberapa waktu lalu, menuai beragam kontraversi. Kegagalan salah satu Mega proyek normalisasi sungai di Jorong Koto Nagari Air Dingin Kec. lembah Gumanti pun menyisakan banyak masalah,

Anggota DPRD Kab Solok gerah dengan adanya pengerjaan proyek dimasa transisi Bupati defenitif tanpa adanya pemberitahuan, Instansi terkait PUPR tidak berjujur jujur dari awal hingga terkuak ada 13 titik yang sudah di kerjakan.

Lembaga legislatif bergerak cepat, mulai memanggil satu persatu dinas terkait, perlahan mulai terang, berbekal hal tersebut, DPRD mengambil sikap, dalam waktu dekat akan membentuk pansus pada Paripurna guna menguak ketidak beresan yang terjadi.

Tidak saja lembaga legislatif, asosiasi kontraktor Se Kab Solok pun mulai bersuara, Pimpinan Gapensi Kabupaten Solok, Jasnil Khaidir mengungkapkan beberapa hal yang patut diperhatikan dan disikapi dengan bijak oleh anggota DPRD Kab Solok,

Diungkapkan jasnil, persoalan anggaran dan aplikasi lapangan terkait pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD merupakan hal yang legal, karena ada aturannya terkait tugas dan fungsi DPRD, dalam aplikasinya pun Jasnil berharap semua pihak baik legislatif maupun eksekutif menjalankan kewajibannya sesuai Tupoksi masing-masing.

Saya katakan, sebagai asosiasi saya diminta keterangan oleh beberapa media, saya akan sampaikan secara normatif, saya tidak membela siapa siapa, dengan anggaran yang minim saat ini, kita tidak usah saling menyalahkan, dimasa transisi ini, tidak mungkin juga kita menyalahkan birokrasi

Mengenai pansus yang akan dibentuk oleh anggota DPRD terkait proyek bencana alam di 13 titik tersebut, saya bahagian dari kader gerindra cukup malu. Sebagai partai penguasa dan pemenang di pilkada seharusnya dalam membentuk pansus, bentuk lah yang berbobot, kalau asuamsi nya untuk memperjuangkan masyarakat, kita dukung, kita siap Herring dengan DPRD baik Formil maupun Pirbadi.

“Silahkan bentuk pansus, sekalian saja pansuskan THKW yang menyerap APBD milyaran Rupiah,” papar jasnil.

“Mari kembali ke Tupoksinya, legislatif usulkan pokirnya, eksekutif melaksanakannya, serta dewan laksanakan fungsi pengawasanya, dalam sebuah kegiatan, dituntut kerja sama yang baik”, terang jasnil.

Menyikapi statement Ketua Gapensi Jasnil Khaidir yang tertuang di media lain beberapa waktu lalu, Ketua Fraksi Gerindra Hafni Hafiz angkat bicara, terkait rumor tentang pembentukan pansus, kita di DPRD baru tahap pembahasan ditingkat Fraksi Gerindra, ada beberapa fraksi lain yang mendukung untuk pembentukan pansus ini, tetapi itu belum di paripurnakan,

Artinya, pembentukan pansus ini baru tahap wacana, kenapa harus heboh, belum lagi masuk ke tahap sidang, kita juga perlu lihat perkembangan dan dinamika pada forum besok (Jumat (12/3), terang Hafiz.

Adapun pansus yang akan dibentuk nantinya adalah pansus terkait proyek bencana alam, pansus gedung DPRD yang tidak dipergunakan bertahun tahun, dan pansus Alahan Panjang Resort, terang Hafiz.

Terkait statement yang dikeluarkan dimedia lain, bahwa anggota DPRD menerima fee disetiap pokir nya, Hafiz mengatakan, ” Kalau ada anggota DPRD yg menerima fee dari setiap pokirnya, bukak saja ke publik, jangan asal main tuduh, siapa oknumnya, Buktikan. Kalau tidak terbukti, ini termasuk pencemaran nama baik”, tegas Hafni Hafiz.

Septrismen dari fraksi Gerindra juga menyampaikan, disini perlu kita luruskan terkait dengan pokir dewan, artinya, Pokok Pikiran Anggota DPRD ketika melakukan Reses adalah untuk menampung semua Aspirasi masyarakat yang di sampaikan dalam pertemuan,

Usulan itu di tampung kemudian di Salurkan ke Barenlitbang untuk di jadikan skala prioritas sekiranya tidak masuk dalam usulan Musrenbang atau dalam kegiatan dinas terkait,

Mengenai pelaksanaan kegiatan pokir tersebut, benar hal itu menjadi kewenangan dinas terkait namun tetap mengedepankan profesional di bidangnya,

Kalaupun ada semacam koordinasi anggota dewan terkait dengan pihak rekanan, hal itu merupakan untuk mengawasi kegiatan tersebut agar sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan dalam pelaksanaannya demi terjaganya mutu dan kualitas pekerjaan tersebut supaya bisa bertahan lama, dan dinikmati oleh masyarakat,

Tetapi kalau pekerjaan itu tidak sesuai harapan dan kualitasnya kurang, butuh waktu dan dana untuk memperbaikinya kembali, sementara itu Anggaran di Pemerintahan sangat terbatas, jelas Septrismen. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button