HUKUM & HAM

Akibat Tidak Ada Kejelasan Dari BPN Karimun, Akhirnya Korban Yang Tanahnya Diserobot PTSL Laporkan Ke Ombusman RI Perwakilan Kepri Batam

KARIMUN || suaraindependentnews.id Menindaklanjuti pemberitaan terkait belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah-wilayah di Indonesia.

Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), untuk menanggulangi permasalahan lambannya proses pembuatan sertifikat tanah.

Namun kenyataanya program PTSL yang seharusnya dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian permasalahan tersebut malah menjadikan kesempatan dan peluang di duga oleh para oknum pejabat ditingkat daerah bahkan dijadikan sebagai suatu Modus Operasi sejumlah oknum Pegawai BPN atau Mafia Tanah demi menguntungkan sekelompok atau golongan tertentu.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Karimun, salah seorang pihak kuasa ahli waris atas nama Dedi warga Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengalami kerugian atau kehilangan hak tanahnya seluas kurang lebih 1.000 meter persegi. Tanah milik orang tuanya yang bernama Hiap Sang diduga diserobot melalui PTSL, tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik tanah yang sah, jelas Dedi saat wawancara dengan media yang kedua kalinya.

Melalui telpon selulernya Dedi menyampaikan pada awak media bahwa, sejak tahun 2003 orang tuanya bernama Hiap Sang memiliki lahan seluas 10.143 m² di Kelurahan Parit Benut yang bersertifikat hak milik. Namun pada Januari 2022 kami datang ke lokasi melihat ada patok di dalam lahan kami yang menjadi milik orang lain jelas Dedi dengan nada keheranan.

Kemudian “Sejak itu kami berusaha mencari tau mulai dari tingkat RT, RW dan Kelurahan hingga ke BPN Kabupaten Karimun. Salah satu petugas BPN yang turun ke lokasi untuk melihat ada patok yang bukan milik kami padahal ada dalam lahan yang kami miliki Ucapnya.

Sejak Februari 2022 hingga sekarang hampir 1 tahun, tidak ada upaya pihak BPN Kabupaten Karimun untuk membantu dalam penyelesaian permasalahan ini. Bahkan kami juga sudah pernah melayangkan surat resmi ke BPN menyarankan untuk pecah sertifikat dan dilakukan pengukuran ulang mesin menurut keterangan Dedi.

Pada saat kami berkunjung ke kantor BPN, Sebelumnya kepala pengukuran yang bernama Agus disaat dijumpai di Kantor BPN Karimun, meminta copy sertifikat agar dicek arsipnya, namun sampai bulan Mei 2022 tidak ada kabar hingga Agus sudah pindah tugas dari BPN Karimun dan kembali meminta copy sertifikat juga no telp sepadan agar bisa disurati Kata Dedi.

Kemudian kami pun mencoba kembali mempertanyakan kejelasan permasalahan sengketa tanah orang tua saya ini kepada pejabat tugas ukur pengganti saudara Agus, yakni Ari Wibowo selaku pengganti Agus terkesan bungkam dan tidak bisa lagi untuk berkomunikasi dengan baik pada kami, bahkan di telpon maupun dihubungi melalui pesan wasshap pun tidak pernah diresponnya pungkas Dedi dengan nada kecewa.

Ditempat yang berbeda awak mediapun mencoba menghubungi saudara Ari Wibowo sebagai petugas ukur BPN Karimun dan hasilnya sama tidak ada respon atau membalas pesan chat wa nya. Setelah pemberitaan muncul dibeberapa media baru membalas dan mohon maaf dengan alasan hp ketinggal dirumah, padahal saat ditelpon oleh awak media sempat dirijeknya dua kali panggilan.

Kepala BPN Karimun setelah membaca berita akhirnya mengklarifikasi dan mengucapkan ” terimakasih atas klarifikasi nya, namun ada baiknya konfirmasi dulu sebelum berita dinaikkan agar mendapatkan informasi yang berimbang sesuai dengan UU pers”, jelas Junaedi, S.

Kemudian menyarankan kami datang langsung kekantor BPN Karimun. “Iya, silahkan aja datang ke kantor pak..! Karena seingat saya Dedi itu sudah berapa kali datang ke kantor dan telah dijelaskan,Tapi jangan pula sudah dijelaskan dia masih ngeyel sesuai maunya dia, terus jadi buat info yang gak benar yang malah mengarah ke fitnah, Kami kan bekerja sesuai aturan bukan sesuai maunya orang per orang”, jelas Junaedi kepada awak media.

Padahal sebelum tayang berita pun kami sudah beberapa kali menghubungi Ari Wibowo namun tidak respon.

Karena narasumber merasa cukup bukti dan siap untuk mempertangungjawabkan arhirnya setelah terbit berita yang pertama langsung melaporkan ke pihak Ombudsman RI perwakilan Kepulauan Riau yang berkantor di Batam, dibuktikan dengan surat laporan dan tanda bukti penerimaan dokumen kelengkapannya untuk ditindaklanjuti ke pihak yang berkepentingan. Karena sudah beberapa kali menghubungi saudara Ari Wibowo tidak meresponnya bahkan nomer kami di blokir jelas Dedi pada media.

Tentunya ini sudah menyalahi dan melanggar UU no 14 tahun 2008 tentang sistem keterbukaan informasi publik. Harapan kami dari keluarga, agar BPN Karimun dapat mensikapi keluhan masyarakat dengan baik dan bijak sehingga tidak merugikan masyarakat pungkas Dedi pada awak media.

Sampai berita yang kedua kalinya ditayangkan, pihak BPN Kabupaten Karimun tidak dapat dihubungi baik kepala BPN maupun Ari Wibowo sebagai petugas lapangan yang menangani permasalahan tersebut untuk dimintai keterangan. (Tim, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button