POLRI

Akibat ‘Tilep Uang Dana Desa’ Mantan Kades Cibalanarik ‘AR’ Berakhir Di Hotel Prodeo

CIBALANARIK, suaraindependentnews.id – Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Polda Jabar, telah menetapkan AR (56), Sebagai tersangka dalam penyalahgunaan Anggaran Dana Desa pada tahun 2019, Oleh ‘AR’ mantan Kepala Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.

Penetapan AR sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Tasikmalaya adalah dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan anggaran dana desa yang merugikan negara sekitar Rp 253 juta rupiah lebih, pada tahun anggaran 2019 yang lalu.

Dalam kinerjanya AR telah menyalahgunakan wewenang Jabatannya sebagai kepala desa dengan disengaja telah menyelewengkan anggaran dana desa untuk kepentingannya sendiri dan penggunaan anggaran yang telah ditetapkannya tidak sesuai dengan peruntukan dalam pembangunan di Desa tersebut.

Ketika dalam konferensi Pers yang telah dilaksanakan di Halaman gedung Mapolres Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, SIK., MM., CPHR., Dalam keterangan Persnya saat diadakan jumpa Pers, melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo., mengatakan kepada awak media Pokja Humas Polres Tasikmalaya bahwa,
“Total kerugian negara adalah sebesar Rp 253.224.922, Dan tersangkanya adalah mantan Kepala Desa Cibalanarik dengan inisial AR berusia 56 tahun, dia salah gunakan anggaran Dana Desa Tahun 2019″, ucap AKP Dian Pornomo, Rabu (8/12/2021).

Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian, Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku AR (56) adalah pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019 ketika itu dia masih menjabat sebagai Kepala Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya adalah dengan menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukan.

“Sebagian uang dana desa yang dikorupsi telah digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dengan digunakan untuk kepentingannya diri sendiri. Tidak digunakan untuk pembangunan”, tegas AKP Dian Purnomo.

Perbuatan tersangka ini bisa dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama duapuluh tahun, tutur AKP Dian.

“Namun, faktanya tidak dilakukan dan ada perbuatan melanggar hukum, sehingga aliran dana nya ke kepentingan pribadinya. Akibat perbuatanya terancam kurungan empat sampai 20 tahun penjara”, jelas AKP Dian.

Saat ditanya, si pelaku (AR) mengakui bahwa uang yang dikorupsinya dari Dana Desa tahun 2019 saat menjabat sebagai kepala Desa sebagian digunakan untuk keperluan pribadinya”, ungkap AR. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button