HUKUM - KRIMINAL

Aksi Koboy YNS Villa Taman Bandara, di Polsek Teluk Naga “Djasmin Minta Keadilan

 

TANGERANG  || Suaraindependentnews.id – Djasmin (64 tahun) warga yang tinggal di Villa Taman Bandara B3 No. 14 Rt004/Rw09, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, tidak pernah menyangka. Di penghujung tahun 2025 kemarin, tubuh rentanya terguncang hebat, sebuah pukulan menghantam rahang kirinya, belum sempat membela diri, tiba-tiba dorongan kuat membuat ia tersungkur, lututnya luka, daging terkelupas.

Peristiwa nahas yang menimpa Djasmin ini terjadi pada Selasa sore (30/12/2025) di halaman rumahnya sendiri. Sedangkan pelaku diduga adalah Yns, anak laki-laki Rk, tetangganya sendiri. Pemicunya sepele, saat Djasmin memarkirkan kendaraan di pelataran rumahnya, keluarga Rk tiba, entah kerasukan apa, Yns kemudian turun dari mobil, menghampiri dan menghardik Djasmin, tak berapa lama aksi koboy Yns pun terjadi.

“Saat itu papa mau balikin mobil ke posisi parkir semula, dari dulu kita parkir di depan rumah. Kebetulan sore itu tetangga baru pulang, sekeluarga, turun dari mobil anaknya itu langsung marah dan teriak-teriak, kejadiannya begitu cepat, rahang kiri papa tiba-tiba dipukul, kemudian tubuhnya di dorong, akibatnya kedua lututnya sobek,” kata Edy, anak laki-laki Djasmin, yang melihat langsung kejadian ini, Selasa (13/1/2026).

Sesaat setelah peristiwa ini, Djasmin langsung melapor ke Ketua Rw 09, yang kemudian menyerahkan proses selanjutnya kepada Djasmin dan keluarga.

“Setelah dari RW, kita langsung membuat laporan dugaan penganiayaan ini di Polsek Teluk Naga, saat itu petugas menyarankan ke RS Mitra Husada untuk membersihkan luka terlebih dulu, setelah itu barulah petugas mengeluarkan surat permintaan visum ke RSUD Tangerang,” tutur Edy.

Kini, dua minggu sudah laporan penganiayaan Djasmin di meja penyidik Polsek Teluk Naga, selama itu pula Djasmin mengalami gangguan pendengaran, selera makannya pun menurun, keluarga berharap agar proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya. “Kami menuntut keadilan, pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal,” ujar Djasmin dengan terbata.

Diketahui, dalam Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/LP/B/238/XII/2025/SPKT/POLSEK TELUKNAGA/POLRES METRO TANGERANG KOTA/PMJ, yang diterbitkan pada 30 Desember 2025, penyidik Polsek Teluk Naga menerapkan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP terhadap kasus Djasmin.

Hingga berita ini tayang, awak media masih terus berupaya meminta klarifikasi Kapolsek Teluk Naga, AKP Nanda Setya Pratama Baso, terkait penanganan kasus penganiayaan Djasmin ini. (Joy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button