Aktivitas Penggusuran Lahan Oleh PT. Palma Adinusa Lestari di Desa Nanga Pak Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi, Rugikan Masyarakat dan Ahli Waris M.Nuh
Melawi Kal-Bar || Suaraindependentnews.id – PT. Palma Adinusa Lestari, diduga melakukan penggusuran secara sepihak terhadap lahan Hutan Milik almarhum M.Nuh dan Babel di wilayah kiri kanan Sungai Sopan, Desa Nanga Pak Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi, yang mengakibatkan masyarakat pemilik lahan tersebut merasa sangat di rugikan.
Adapun lahan yang digusur tersebut merupakan lahan berupa hutan yang dikuasai dan dipelihara di jaman orang tua mereka dulu. Hutan tersebut memiliki potensi kayu Mengkirai/Tebok, Tengkawang, Tapang, dan jenis kayu lain – lainnya.
Aktifitas penggusuran yang dilakukan Oleh pihak PT.Palma Adinusa Lestari itu sangat meresahkan Masyarakat pemilik lahan tersebut.
Masyarakat yang tidak menerima
atas penggusuran lahan Hutan tersebut telah melayangkan surat kepada pihak perusahaan PT.Palma Adinusa Lestari serta Polsek di Kecamatan Sayan, Surat tersebut yang di terima lansung oleh pihak Humas PT.Palma Adinusa Lestari, surat tersebut meminta agar pihak perusahaan menghentikan aktivitas penggusuran.
Sebagai ahli waris lahan tersebut, Hengki Fernanda, Joni, Buyung, berserta keluarga lainya sepakat membuat surat Pernyataan penghentian aktivitas penggusuran lahan yang dilakukan oleh PT.Palma Adinusa Lestari,
” Kami atas nama Keluarga besar,Keturunan M.Nuh dan Babel membuat pernyataan penghentian pekerjaan pembukaan lahan di wilayah Hutan milik kami sekeluarga dari almarhum M.Nuh dan Babel, karna kami dari keluarga tersebut belum ada yang namanya menyerahkan lahan Hutan tersebut kepada pihak Perusahaan PT.Palma Adinusa Lestari,”tegasnya.
Maka dengan ini kami minta kepada pihak perusahaan supaya berhenti melakukan pekerjaan apapun di wilayah Hutan milik keluarga kami dan kami minta harus ada penyelesai untuk pekerjaan yang sudah di lakukan oleh PT.Palma Adinusa Lestari di Tanah Hutan Milik Kami.
” Adapun untuk penyelesaian kami dari pihak keluarga siap melakukan musyawarah dan mufakat dengan pihak perusahaan, kami minta kepada pihak perusahaan PT.Palma Adinusa Lestari segera melakukan penyesuaian jangan sampai kami sebagai ahli waris bersikap tegas,”Hengki Fernanda.
( Abah Lilik/Abd )





