Tak Berkategori
Trending

ANGGARAN DANA DESA 2020 PABUARAN LOR UNTUK GIAT PADAT KARYA DAN PERBAIKAN JALAN

Cirebon, suaraindependentnews.id_
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor: 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa pasal 52 disebutkan bahwa sisa Dana Desa yang masih berada di Rekening Kas Desa dan Rekening Kas Umum Daerah yang tidak dipergunakan atau dianggarkan kembali, maka atas sisa Dana Desa dimaksud disetor ke Rekening Kas Umum Negara paling lambat pada bulan Desember 2020.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka Kuwu Pabuaran Lor, Heri Castari setelah melakukan musyawarah dengan Lembaga dan berkordinasi dengan pendamping desa, diputuskan bahwa Anggaran Dana Desa yang ada tahun 2020 untuk Giat Padat Karya berupa pembersihan saluran air yang ada di Desa Pabuaran Lor dengan melibatkan warga masyarakat sekitar, apalagi dimusim penghujan seperti sekarang ini, perlu kiranya seluruh saluran air untuk dibersihkan agar tidak mampet dan tidak banjir.

Masih menurut Kuwu Heri Castari yang merupakan mantan Polri menambahkan, adapun giat perbaikan jalan yang dilakukan di tahun 2021, merupakan kelanjutan dari giat Padat Karya tahun 2020 yang belum rampung (masih berjalan) masa pekerjaannya dan baru di awal tahun 2021 bisa terselsaikan dengan baik dan kondusif. Jadi, pekerjaan yang kami kerjakan itu bukan dari sisa anggaran Dana Desa tahun 2020, melainkan Giat Padat Karya yang pada tahun 2020 belum terselsaikan, dan baru terselesaikan di awal tahun 2021. Dan itu murni dari anggaran Dana Desa tahun 2020 (bukan dibangun dari sisa Dana Desa tahun 2020). ungkapnya pada media ini melalui celulernya. (ASR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button