HUKUM & HAM

Angkasa Pura Samratulangi Manado Diduga Kuat Mendirikan Bangunan Diatas Lahan Masyarakat

MANADO, suaraindependentnews.id – Angkasa Pura pernah membayarkan pembebasan lahan untuk Bandara Sam Ratulangi Manado kepada masyarakat pemilik lahan.

Kantor Hukum Advokat Rohmat Selamat, SH., M. Kn & Partners memberikan ketegasan terhadap Angkasa Pura agar segera membayarkan lahan yang sudah diduduki sekian lama ini, Rohmat Selamat juga telah menyerahkan berkas atau budel kepada Kantor Angkasa Pura Pusat di Jakarta.

Hal itu disampaikan Rohmat Selamat SH., M. Kn., setelah selesai menyerahkan Berkas tersebut pada kantor Angkasa Pura, Menurutnya bahwa berkas yang di serahkan ke kantor Angkasa Pura tersebut berkaitan dengan perkara lahan milik kliennya yang digunakan untuk Bandara Internasinal Airport Sam Ratulangi Manado.

Rohmat juga menegaskan terhadap Angkasa Pura agar supaya segera membayarkan lahan yang sudah lama diduduki oleh Bandara Samrattulangi Manado, Ia pun berjanji akan mengawal terus kasus ini sampai dengan tuntas dan jika tidak di indahkan oleh pihak Angkasa Pura, kasus ini akan kami Bawa ke Issu Internasional agar kasus ini bisa viral sampai kemana-mana, bahwa Bandara internasional Samratulangi Manado menduduki di atas lahan masyarakat yang belum di bayarkan oleh Angkasa Pura.

Berkas lengkap beserta tembusannya telah kami kirimkan dari kantor Hukum Advokat Rohmat Selamat, SH., M. Kn & Partners, ucap Rohmat.

Rohmat juga mempertegas agar supaya pihak Angkasa Pura sesegera mungkin membayarkan lahan yang sudah digunakan oleh Angkasa Pura untuk dididirikan Bangunan Bandara, Milik Kliennya pada hal tanah tersebut sudah di gunakan lama, tegas Rohmat.

Rohmat Selamat, SH., M. Kn, mengatakan kepada media, Selasa (27/9/2022) Bahwa kliennya atas nama Jurike Paseki telah memberikan kuasa sepenuhnya kepadanya untuk mengurus soal tanah ke ranah hukum Pidana maupun Perdata, yang dalam artiannya yang seluas luasnya,untuk di pergunakan saat membela kliennya, berdasarkan surat kuasa nomer 079 /kuasa /RS-P/VII/2022 tanggal 1 September
2022.

Rohmat selamat, SH., M. Kn., juga menjelaskan, sejak lahan tersebut digunakan sebagai bandara hingga saat ini tidak pernah ada pembayaran atas pembebasan lahan tersebut kepada pemilik lahan, Rohmat selamat juga membeberkan
“Luasan lahan yang diklaim oleh kliennya itu adalah 10 Hektar”, ucapnya kepada awak media di kantornya.

Rohmat selamat menjelaskan, selain menyurati ke Angkasa Pura dirinya juga memberi tembusan ketua DPR RI, Komisi V, KPK, Kementerian BUMN dan Presiden Jokowi.

Bahkan Rohmat selamat juga mengatakan bahwa dirinya akan menyurati Perhubungan Di Manado dan Angkasa Pura yang ada di Manado, ucapnya. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button