Tak Berkategori

ICW Ungkap Polemik Akta Hutang Piutang Bupati Cirebon Goncangkan Pemkab Cirebon


Cirebon, suaraindependentnews.id | Pasca tervonisnya mantan Bupati Cirebon Dr.H.Sunjaya Puwadisastra, MM., M.Si. oleh PN Bandung yang sah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi yang merugikan Negara sebesar Rp.64 M, ternyata diduga kuat adanya keterlibatan Bupati Cirebon Drs.H.Imron Rosyadi, M.Ag.

Dugaan kuat keterlibatan Bupati Cirebon Drs.H.Imron Rosyadi, M.Ag. (Bupati Imron) ini terungkap dari Salinan Akta Pengakuan Hutang tanggal 1 Maret 2016 Nomor 02, kata Andre Maman Roenza Ketua Independent Corruption Watch (ICW) Cirebon Raya. Minggu (28/04/2024).

Andre menambahkan, pada Akta Pengakuan Hutang tersebut sangat jelas bahwa Bupati Imron telah mengakui dan menerima uang sebesar Rp.35M dari mantan Bupati Cirebon Sunjaya (Dr.H.Sunjaya Purwadisastra, MM., M.Si.) yang sekarang masih menjalani hukuman atas kasus Tindak Pidana Gratifikasi. Ini artinya patut diduga kuat bahwa Bupati Imron terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Mantan Bupati Sunjaya di vonis dan di hukum akibat kasus Tindak Pidana Gratifikasi, artinya siapapun yang menerima uang/aliran dana dari mantan Bupati Sunjaya walau dengan dalih apapun, wajib untuk di proses hukum, termasuk Bupati Cirebon,” tutur Aktivis Anti Korupsi (AAK).

Pengakuan Bupati Imron didepan Notaris atas hutangnya dari mantan Bupati Sunjaya pada 1 Maret 2016 sebesar Rp.35M sebagai bukti kuat atas dugaan Bupati Imron terlibat melakukan Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), imbuhnya

Sementara itu, Andre dengan tegas mengatakan, siapapun yang menerima uang dengan dalih apapun, termasuk dalih Hutang Piutang yang diketahui sumber uangnya dari Tindak Pidana Korupsi, maka sama dianggap telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan Negara Puluhan Milyar Rupiah, dan bisa dijerat dengan UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20/2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31/1999. Pungkasnya. (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button