POLRES GARUT-POLDA JABAR

Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Ringkus Tersangka Tindak Pidana Penadah Pencurian Kendaraan

GARUT-JABAR || suaraindependentnews.id – Polsek Tarogong Kidul Polres Garut amankan satu orang laki-laki tersangka tindak pidana pertolongan jahat (penadah) dalam kasus pencurian kendaran roda dua/sepeda motor, Senin 4 Desember 2023.

Pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023, Polsek Tarogong Kidul Polres Garut menerima laporan terkait telah kehilangan satu unit kendaraan sepeda motoor Honda Beat dengan no Pol Z 5476 DAO, yang tengah terparkir di teras rumah di Desa Haurpanggung Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut.

Menurut keterangan pelapor/korban dirinya sempat melihat salah satu postingan di media sosial facebook dengan nama akun “Bis Mi Lah”, akun tersebut memasarkan sepeda motor Honda Beat dengan status YP (Yatim Piatu) kontak ori dengan harga Rp. 5.500.000,_ (lima juta lima ratus ribu rupiah). Yang mana sepeda motor dalam postingan tersebut mirip dengan sepeda motor korban yang hilang.

Kemudian korban berkoordinasi dengan pihak unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Polres Garut untuk melakukan penangkapan, korban yang didampingi anggota Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul berpura-pura akan membeli kendaraan yang diposting dengan tawaran harga Rp.4.500.000,00, dan berjanjian bertemu/cod di Kel. Kota Kulon Garut Kota Kab. Garut dengan si pemilik akun.

Setelah korban dan pemilik akun bertemu, kemudian korban melakukan pengecekan no mesin dan no rangka kendaraan tersebut ternyata cocok dengan sepeda motor korban yang hilang. Atas dasar tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Polres Garut meringkus pelaku bersama barangbukti dan diamankan ke Mapolsek Tarogong Kidul.

Dari keterangan pelaku “AM” (29) warga Kec. Garut Kota Kab. Garut, dirinya membeli kendaraan tersebut dari Kaiz Al Fathir yang saat ini dalam status pencarian Polsek Tarogong Kidul, ia mengaku telah membeli kendaraan dari Kaiz sekitar 10 kali. Kaiz mengaku berasal dari Cilawu namun pelaku sampai saat ini tidak mengetahui keberadaan rumahnya.

Dari keterangan terlapor, bahwa dirinya membeli kendaraan tersebut dari Kaiz Al Fathir yang mengaku orng Penclut Cilawu namun rumahnya tidak diketahui, dan terlapor membeli kendaraan dari Kaiz sudah sekitar 10 kali.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman mengatakan pelaku terbukti menjadi tersangka tindak pidana pertolongan jahat/penadah dalam kasus pencurian kendaraan sepeda motor.

“Pelaku mengakui selalu menawakan kendaraan yang ia dapat dari pencuri kendaraan tanpa dilengkapi dengan surat-suratan lalu memasarkan barang tersebut menggunakan fb market place dengan akun Bis Mi Lah, dan untuk pencuri masih dalam pencarian Polsek Tarogong Kidul Polres Garut. Kini tersangka penadah tengah menjalani pemeriksaan kepolisian lebih lanjut”, tutup Alit.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button