POLRI

Bareskrim Polri Sita Uang Kasus Investasi Bodong Sejumlah Rp 1,8 Milliar

JAKARTA, suaraindependentnews.id – Bareskrim Polri telah menyita dana kasus investasi bodong robot trading binary option Binomo sebesar Rp 1.886.000.000,-. Penyitaan dilakukan dari rekening PT. DMT (Dhasatra Money Transfer) untuk transaksi milik PT. BAV (Beta Akses Voucer) di Bank Permata, Jakarta, pada 3 Juni 2022.

Sementara berkas perkara tersangka IK telah dikirimkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (6/6/2022).

Penyidik masih terus berupaya mengejar atau melakukan tracing aset kemana saja larinya uang Binomo.

“Semaksimal mungkin bisa dihadirkan ke sidang uang kerugian korban”, ujar Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button