Bayang-Bayang Narkoba di Balik Jeruji: Dugaan “Jaringan Dalam Lapas” Porong Mencuat

Sidoarjo | Suaraindependentnews.id – Lapas Kelas I Porong kembali menjadi sorotan tajam publik. Dugaan adanya jaringan peredaran narkoba terstruktur di dalam blok hunian kini bukan lagi sekadar isu. Temuan media serta informasi dari narasumber internal mengungkap adanya pola pergerakan barang haram yang diduga dikendalikan oleh empat warga binaan berinisial AS, HD, TL, dan AS.
Dalam pemberitaan sebelumnya, JNO News mengungkap indikasi kuat bahwa narapidana tersebut mengoperasikan bisnis narkoba dari dalam sel, bahkan saat situasi pengawasan disebut sangat ketat. Imbasnya, pihak Lapas Porong memanggil awak media untuk memberikan klarifikasi, seolah ingin meredam gejolak publik.
Kepala KPLP Agung mengakui bahwa laporan media telah memicu tindakan cepat. Razia mendadak dilakukan dan ditemukan HP serta alat hisap sabu — bukti bahwa jaringan tersebut belum benar-benar diputus.
“Kami sudah memindahkan empat warga binaan ke sel khusus untuk pendalaman. Komitmen kami jelas: lapas bersih dari narkoba dan HP,” tegas Agung.
Namun, kenyataan di lapangan tidak sesederhana pernyataan itu.
Jika lapas benar-benar bersih, bagaimana barang bukti masih ditemukan? Jika razia rutin dilakukan 2–3 kali setiap minggu, kenapa jaringan peredaran tetap hidup?
Pertanyaan lebih tajam kemudian muncul:
🔹 Apakah ada kebocoran pengawasan yang disengaja?
🔹 Apakah oknum petugas terlibat?
🔹 Siapa yang sebenarnya mengendalikan alur distribusi narkoba di balik jeruji?
Narasumber yang rutin melakukan kunjungan justru memberikan kesaksian berbeda. Pemeriksaan di pintu depan sangat ketat — bahkan tubuh pengunjung diperiksa secara detail. Artinya, peluang masuknya barang terlarang dari luar melalui pengunjung sangat kecil. Jika demikian, lantas dari mana barang haram itu datang?
Beberapa dugaan mengarah pada adanya permainan oknum petugas yang memanfaatkan posisi untuk meloloskan barang terlarang demi keuntungan.
Awak media bersama organisasi masyarakat kini tengah menyiapkan berkas laporan khusus untuk dilayangkan ke Ditjen Pemasyarakatan dan Inspektorat Jenderal. Dorongan ini menuntut penindakan tegas hingga potensi pemecatan petugas apabila terbukti terlibat atau membiarkan praktik ilegal tersebut.
Kasus ini membuka kembali luka lama bahwa lembaga pemasyarakatan di Indonesia kerap menjadi pusat peredaran narkoba terbesar, bukan tempat rehabilitasi perilaku.
Satu hal kini menjadi pertanyaan utama masyarakat:
Apakah semboyan “Lapas Porong Bebas Narkoba & HP” benar-benar dijalankan, atau hanya tameng slogan untuk menutupi mata publik?….bersambung




