HUKUM & HAM

BTPN Gunungsitoli Kecewakan Nasabah, Alasannya Masalah Internal

Nasabah Mau Melunasi  Malah 3 Bulan Angsuran Di Tambahkan

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDETNEWS.ID

Dua orang pensiunan Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI-AD) yakni yang bernama R. Bambang dan di bersama  D. Zebua yang merupakan  Nasabah Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) Kantor Cabang Pembantu Gunungsitoli merasa dipersulit pihak bank  BTPN untuk melunasi sisa kreditnya.

Saya berniat melunasi sisa kredit yang telah saya ambil sejak tahun 2015 lalu di BTPN KCP Gunungsitoli, tetapi anehnya saya dipersulit ucap R. Bambang ke awak media.

Pihak Bank BTPN dapat mengizinkan saya melunasi sisa kredit saya dengan syarat harus membayar 3 kali angsuran senilai gaji saya ditambah lagi dengan pembayaran 5% karena belum jatuh tempo pelunasan” ujar R.Bambang kepada wartawan di Gunungsitoli. Kamis (30/6).

Menurutnya, ketentuan yang dikemukakan oleh pihak BTPN KCP Gunungsitoli melalui Manager Marketing an. Syukur Halawa yang mengharuskan membayar 3 kali angsuran dari nilai gajinya agar dapat disetujui permohonan pelunasan sisa kreditnya adalah diluar ketentuan atau tidak termuat didalam perjanjian kredit (PK), yang merupakan kewajiban nasabah ketika melunasi lebih awal sebelum jatuh tempo senilai 5% dari sisa kredit, dan ianya telah siap sedia memenuhi itu ucap R. Bambang.

Lebih Lanjut R. Bambang menyayangkan ketentuan BTPN KCP Gunungsitoli yang diluar ketentuan.

Ianya berharap setelah informasi ini beredar dapat menjadi pengalaman bagi Nasabah BTPN lainnya yang juga kerap mengeluhkan akan ketentuan lisan dari BTPN KCP Gunungsitoli.

Ditambahkannya R.Bambang akan menyurati BTPN yang ada di Jakarta untuk memperjelas kan terkait pelunasan kredit yang di tambahkan 3 bulan angsuran sebesar RP. 8,003.199_, ucapnya R. Bambang dengan kesal saat di gelar Temu Pers.

Beliau Berharap kepada pimpinan Syukur Halawa pada kantor BTPN Area Sumut, agar kiranya hal-hal yang diluar ketentuan tidak diberlakukan bagi nasabah BTPN KCP Gunungsitoli khususnya, maupun diwilayah lainnya.

Sebab menurutnya jika hal itu terjadi adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dipidanakan, ucap Bambang campur kesal dihadapan wartawan.

Selanjutnya wartawan mendatangi kantor BTPN KCP Gunungsitoli, Manager Marketing, Syukur Halawa, dengan megatakan bahwa itu sudah aturan kalau mau melunasi kredit wajib di bayarkan 5% bunga dan harus di bayarkan 3 bulan angsuran, kata Syukur Halawa. Kamis (30 Juni 2022).

Dan Wartawan mempertanyakan kepada Maneger Marketing apa dasarnyanya pak , terkait penambahan yang 3 bulan angsuran itu, Dan pihak  nasabah mau melunasi  utangnya, kok ditambahkan pak…?
3 (tiga) bulan angsuran sebesar Rp 8,003.199 ucap Nasabah..

Jawab Manager Marketing BTPN GunungSitoli, Syukur Halawa,  itu sudah ada aturannya pak internal kami di BTPN, Kami ngak boleh membeberkannya pak, itu sifat Rahasia bukan untuk publik pak.

Saat ditanya regulasi tentang aturan wajib bayar 3 kali angsuran ketika hendak melunasi sisa kredit sebelum jatuh tempo,  apakah sudah disosialisasikan kepada para nasabah…?, ucap  Maneger Marketing  terkesan berdalih tidak dapat memberi penjelasan yang mendasar pada saat dikonfirmasi wartawan di ruangan kerjanya, sehingga berita ini ditayangkan. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button