Tak Berkategori

Slamet Supriyadi, S.H.I., M.H. Ketua LWPNU Kab. Cirebon : Wakaf Dalam Perspektif Hukum Nasional.


Cirebon, suaraindependentnews.id | Hukum Fiqih yang telah berhasil dikodifikasikan menjadi hukum Positif Nasional salah satunya adalah Hukum Wakaf. Hal ini diatur dalam UU No 14 tahun 2004 tentang Wakaf, dan peraturan pelaksanaannya diatur dalam PP No. 42 tahun 2006, dan PP No. 25 tahun 2018 tentang perubahan atas PP No No. 42 tahun 2006.

Bila melihat tradisi keagamaan di masyarakat, Wakaf memang seringkali dilakukan secara lisan atau dibawah tangan. Dalam amaliyah hukum fiqih hal tersebut tidaklah salah. Namun karena hukum Wakaf telah ditarik dan dikodifikasikan didalam UU hukum positif, maka secara hukum hal tersebut belumlah cukup untuk dapat dikatakan memenuhi syarat formil.

Dalam asas hukum positif modern, ketika UU telah diberlakukan dan diedarkan dalam Lembaran Negara, maka secara otomatis berlakulah asas fiksi yakni mengganggap semua orang tahu hukum secara keseluruahan atau presumptio iures de iure. Hal inilah yang perlu menjadi catatan dan kehati-hatian bagi pihak Wakif sendiri ataupun pihak penerima Wakaf yaitu Nazhir.

Banyak timbulnya konflik sengketa ataupun gugatan tanah Wakaf yang terjadi belakangan, karena bisa jadi para pihak ketika melakukan perbuatan hukum berupa Wakaf masih berkutat dan berpegang dengan cara tradisional, atau para pihak boleh jadi belum sempat memperhatikan, atau abai terhadap konstruksi aturan hukum yang telah diberlakukan, hingga kemudian perbuatan hukum berupa Wakaf berpotensi menjadi batal demi hukum nietigheid van rechtswege

Berpegang pada asas ne bis vexari rule sangat diperlukan dalam melakukan tindakan administrasi Wakaf, dan yang tidak kalah penting adalah mendapatkan bukti legalitas hukum itu sendiri sebagai dasar kepastian hukum. Sejalan dengan hal tersebut, maka sedini mungkin dapat menghindari timbulnya potensi celah konflik sengketa atau gugatan baik dari internal maupun eksternal yang akan muncul dikemudian hari.

Oleh karena itu, dalam bidang ibadah ghoiru mahdhoh khususnya Wakaf, belumlah cukup sekedar niat dan kemudian mengharap curahan pahala terus menerus, tetapi perlu juga diperhatikan kaidah ushuliyah laa yatimmu al waajibu illaa bihi fahuwa waajibun.

LWPNU Kabupaten Cirebon membuka dan menerima Konsultasi Hukum Wakaf setiap Jumat, pukul 14.00-17.00. Wib. yang bertempat di Sekretriat LWPNU, yakni NU Centre Sumber Jl. Dewi Sartika No. 09 Sumber-Cirebon. (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button