Tak Berkategori

Sosialisasi Pengelolaan Risiko Kerja Dilingkup Kab Solok

4 Februari 2021

Kab Solok–Suaraindependent.id-Demi terbangunnya persamaan persepsi di level pimpinan terkait pengelolaan risiko pemerintah daerah, hingga proses internalisasi dan penerapan pengelolaan terlaksana dengan baik, Pemkab Solok Adakan sosialisasi di jajaran pimpinan unit pemilik risiko, bertempat di SNI Arosuka, Kamis (4/2)

Hadir Bupati Solok, Sekretaris Daerah diwakili Askoor Administrasi, Inspektur Daerah Kab. Solok ( Hermantias, Korwas Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP perwakilan SumBar, Pengendali teknis bidang akuntabilitas pemerintah daerah  BPKP Perwakilan Sumbar, SKPD di lingkup Pemkab. Solok dan Camat se Kab. Solok

Panitia Pelaksana Hermantias dalam laporannya mengatakan pelaksanaan sosialisasi kali ini didasari UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda, PP No 60 Tahun 2008 tentang SPIP

Juga diatur oleh Permendagri No 23 tahun 2020, Permendagri No 46 tahun 2020, Perbup No 17 tahun 2020, Peraturan kepala BPKP No 4 tahun 2016, Peraturan deputi pengawasan penyelenggaraan keuangan daerah BPKP Pusat Nomor: S-1338/D3.04/2019 tanggal 21 agustus 2019, dan DPA inspektorat daerah Kab Solok tahun anggaran 2021

Bupati Solok menyebutkan pengelolaan risiko pada Pemda sangat penting untuk dipahami setiap aparatur pemerintah di Kab Solok karena pemetaan dan penerapan pengelolaan risiko dalam perencanaan kerja meminimalkan kesalahan dan mengoptimalkan kinerja

Pengelolaan atas risiko merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan SPIP, semakin baik suatu organisasi dalam mengelola risikonya, semakin baik pula penyelenggaraan SPIP, apabila penyelenggaraan SPIP baik, tata kelola pemerintah juga akan baik.

Maturitas SPIP level 3 merupakan target kinerja Pemda dalam RPJMD 2021 dan juga merupakan target kinerja Inspektorat Daerah Kab. Solok tahun 2016-2021

Berdasarkan laporan hasil penjamin mutu ( Quality Assurance ) Maturitas SPIP tahun 2018 oleh BPKP Pusat Nomor : LQA-193/PW03/3/2019 tanggal 20 Mei 2019, Pemkab Solok telah memperoleh hasil QA level 3 (terdefinisi) dengan skor nilai 3.0375,

Artinya, Pemkab Solok telah melaksanakan praktik pengendalian intern dan terdokumentasi dengan baik, namun evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai.

Beberapa kelemahan pengendalian terjadi dengan dampak yang cukup berarti bagi pencapaian tujuan organisasi, hal ini terbukti dengan masih ditemuinya beberapa permasalahan dalam berbagai kegiatan

Menyebutkan ada beberapa penyebab belum optimalnya pengelolaan risiko seperti belum terdapat pedoman pengelolaan risiko yang mengatur secara lebih teknis, waktu pelaksanaan penilaian risiko tidak terstandar, dilakukan sewaktu waktu dan belum terdapat kegiatan monitoring atas proses penilaian risiko

Pada tahun 2021 akan dilaksanakn penilaian ulang (RE-QA) oleh BPKP atas Tarutitas SPIP Pemkab Solok untuk memastikan sistem pengendalian Pemkab Solok masih berjalan dan tetap berada pada level 3 terdefinisi melalui sistem penilaian E-SPIP versi 2, terang Gusmal. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button