Tak Berkategori
Trending

BIKIN PENASARAN! MAHASISWA KKN FH UNDIP MELAKUKAN SOSIALISASI EDUKASI SEPUTAR HUKUM KEPADA ANAK ANAK DI KELURAHAN SALAMANMLOYO KOTA SEMARANG

Penulis : Kartika Wulandari

Semarang || suarindependent EWS.id  (7/7) pada jam 15:00 melaksanakan kegiatan sosialisasi edukasi di teras balai kelurahan Salamanmloyo, Menurut peserta KKN, Kartika Wulandari Fakultas Hukum Undip, Kelurahan Salamanmloyo memiliki wilayah yang cukup luas, juga berada di daerah pusat Kota Semarang menjadikan banyaknya penduduk yang ada di Kelurahan Salamanmloyo. Penduduk yang ada di Kelurahan Salamanmloyo ada yang mulai dari anak-anak hingga orang tua. Anak-anak yang berada di Kelurahan Salamanmloyo terbilang cukup banyak, apabila melintasi jalan di Kelurahan Salamanmloyo pada sore hari pasti akan melihat anak-anak sedang bermain bersama. Dikarenakan banyaknya anak-anak yang ada di Kelurahan Salamanmloyo pasti terjadi juga kenakalan remaja, oleh sebab itu kenakalan remaja yang kemungkinan akan terjadi ini harus di minimalisir.

Cara meminimalisir kenakalan remaja adalah dengan menanamkan pendidikan mengenai Nilai-Nilai Pancasila sejak dini pada anak-anak. “sosialisasi dan implemetasi Nilai-Nilai Pancasila pada anak-anak di Kelurahan Salamanmloyo” ini agar sejak dini dapat menanamkan Nilai-Nilai Pancasila pada anak sehingga dalam kehidupanya anak-anak selalu mengimplmentasikan Nilai-Nilai Pancasila pada kehidupan sehari-hari. Tujuan dari Program Kerja ini untuk menumbuhkan dan menanamkan Nilai-Nilai Pancasila sejak dini pada anak-anak yang hadir. Peserta yang mengikuti kegiatan “sosialisasi dan implemetasi Nilai-Nilai Pancasila pada anak-anak di Kelurahan Salamanmloyo” adalah anak-anak yang sedang duduk dibangku Sekolah Dasar.
Kegiatan “sosialisasi dan implemetasi Nilai-Nilai Pancasila pada anak-anak di Kelurahan Salamanmloyo” dilakukan dengan persiapan yang cukup matang. Pelaksanaan program ini diawali dengan sosiasliasai mengenai Pancasila.

Mulai dari Sila-Sila yang ada di dalam Pancasila, kemudia Niali-Nilai yang ada di dalam setiap Sila Pancasila, hingga pada penerapan atau implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Setelah pemberian materi selesai sebagai ice breaking melakukan beberapa permainan seru bersama anak-anak yang datang, mulai dari tebak nominal angka dan game squid game yang mana anak yang menang akan mendapat hadiah berupa raket, dengan harapan dapat menumbuhkan jika olahraga anak-anak di Kelurahan Salamanmloyo.

Keterlibatan anak-anak sangat diutamakan dalam kegiatan ini, dikarenakan anak sebagai sasara utama atas program kerja ini. Selain itu para orang tua juga dapat hadir mendampingi anak-anaknya dalam mengikuti program kerja ini. Ditambah dengan perizinan dari Kelurahan Salamanmloyo atas berjalananya program kerja ini

Menurut peserta KKN Sekar Ridha Hardianti, Fakultas Hukum Undip, Dalam tema yang diberikan untuk sosialisasi ini, merupakan sebuah edukasi yang selaras dengan program kerja KKN di kelurahan Salamanmloyo yakni terkait dengan Program kerja mutlidisipliner yakni SDG’s – Pendidikan Berkualitas yakni edukasi tentang mentaati rambu lalu lintas (sederhana) kepada anak anak dikelurahan Salamanmloyo.
Edukasi ini dilaksanakan dengan sasaran anak anak SD yang ada di kelurahan Salamanmloyo, edukasi ini merupakan edukasi pembahaman dan pembelajaran kepada anak anak pentingnya mengetahui apa saja rambu rambu lalu lintas yang harus dipatuhi dan sebagai tambahan wawasan ilmu anak anak, meskipun belum memiliki SIM dan berkendara diharapkan dengan adanya edukasi ini anak anak dapat lebih mengetahui dan jika memiliki SIM dan dapat berkendara dapat mentaati peraturan dari rambu rambu tersebut. Contoh rambu rambunya yakni Dilarang belok kanan, Dilarang lurus, Rambu penanda jalan tol, Tidak boleh melebihi kecepatan 80 Km, Berjalan dengan kecepatan 60 Km (tidak lebih dan tidak kurang) dan Rambu harus mengikuti arah (bundaran).

Dengan sedari dininya edukasi rambu lalu lintas ini diajarkan diharapkan anak anak yang mengikuti edukasi ini bisa lebih dini paham apa arti dari sebuah rambu lalu lintas dan arti dari sebuah adanya pengaturan mengenai hal tersebut, yang sejatinya supaya aman dan terkendalinya masyarakat saat berkendara.
Setelah dilaksanakannya edukasi, dilanjutkan dengan bermain games edukatif seperti membaca nominal uang, berhitung (pertambahan dan pengurangan) dan permaianan mengasikkan yakni red light green light (game berasal dari squid game).

Dalam games games ini setiap anaka anak diberikan bingkisan berupa jajan dan jika menang dapat permainan tersebut anakn mendapatkan jajanan tambahan serta raket badminton, setelah semuanya mendapatkan hadiah serta jajan, sebelum pulang anka anak tersbeut diberikan leaflet materi pembelajaran yang sudah dipelajari tadi. Menurut peserta KKN, Firyal Shaliha Winindra A, Pengenalan dan pembelajaran pada anak anak di daerah sekitar Kelurahan Salamanmloyo mengenai apa itu norma.

Norma adalah aturan aturan yang ada pada masyarakat tertentu dan berkaitan erat dengan tingkah laku dari masyarakat di lingkungannya, aturan ini bersifat mengikat. Norma bila dilanggar, maka konsekuensinya adalah mendapat hukuman yang bentuknya bermacam-macam. Norma juga bisa berisi beberapa hal seperti perintah, larangan, dan sanksi. Memberi materi mengenai macam-macam norma yang ada di masyarakat yaitu norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan hukum beserta implementasinya. Terutama lebih fokus pada pengertian dan sifat dari norma hukum.

Berikut penjelasan macam-macam norma yang ada di masyarakat : Norma Agama ialah aturan bertingkah laku yang bersumber dari ajaran ajaran agama. Bersumber langsung dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma tersebut berisi perintah, anjuran, dan larangan. Perintah itu berisi hal hal yang harus dilakukan. Anjuran yang dimaksud adalah anjuran untuk berbuat baik dan meninggalkan perbuatan buruk. Serta larangan tentunya hal hal yang harus dihindari dan tidak boleh dilakukan.

Semua agama mengajarkan hal itu. Contoh : rajin beribadah sesuai dengan agamanya, membaca dan mengamalkan kitab suci agamanya masing-masing. Norma Kesopanan ialah sebuah aturan kesopanan. Norma kesopanan adalah keseluruhan aturan bertingkah laku dalam masyarakat. Aturan tersebut timbul dalam pergaulan masyarakat. Norma kesopanan disebut juga aturan yang beradab. Contoh : mencium tangan guru dan orang yang lebih tua saat bertemu, jika bertamu mengucapkan salam, Salam Senyum Sapa (3S) kepada tetangga, guru, dan lain lain.

Norma Kesusilaan ialah aturan bertingkah laku manusia yang berdasarkan hati nurani. Susila artinya baik budi bahasanya, sopan, atau beradab. Susila hampir sama dengan sopan, namun berbeda. Norma kesopanan tergantung pada budaya yang berlaku di masyarakat sedangkan norma susila berlaku umum. Susila berlaku di semua masyarakat. Perkataan atau perbuatan yang sesuai dengan hati nurani dikatakan susila. Contoh : Menghormati orang lain terutama pada yang lebih tua, Membantu orang lain, Meminta maaf jika salah, berkata jujur. Untuk Norma Hukum ialah aturan yang bersumber dari hukum. Norma hukum didasarkan sepenuhnya pada undang-undang. Norma hukum dibuat oleh pemerintah.

Fungsinya agar tidak ada kekacauan di masyarakat dan juga menciptakan ketertiban dan keadilan di masyarakat. Dengan norma hukum masyarakat dapat hidup damai dan tenteram. Sifat Norma Hukum Norma hukum biasanya akan memiliki sifat yang mengikat juga bersifat mengatur dan memaksa untuk setiap penduduk yang berada dalam naungan satu negara dengan menganut norma hukum tertentu.
Implementasi dari norma norma hukum yang ada di masyarakat dan di lingkungan sekolah untuk anak anak. Contoh Implementasi Norma Hukum yang Berlaku di Lingkungan Masyarakat :
Menaati Rambu Lalu Lintas. Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar adalah tilang berupa denda.

Tidak Berbuat Tindakan Kriminal. Seperti misalnya mencuri, membunuh, dan lain lain. Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar adalah penjara dan atau denda.b Tidak Merusak Fasilitas Umum. Jika melanggar hal ini akan mendapatkan sanksi biasanya berupa denda atau sampai penjara. Jangan Membuang Sampah Sembarangan Di Jalan Umum. Melanggar akan dikenakan denda dan bisa berupa hukuman lainnya.

Sedangkan di Sekolah Siswa tidak boleh terlambat masuk sekolah dan hadir misalkan paling lambat 10 menit sebelum bel berbunyi. Jika melanggar tidak boleh masuk sekolah, sanksi berupa hukuman Siswa diwajibkan memakai seragam dengan atribut lengkap. Jika melanggar mendapat sanksi berupa hukuman Seluruh siswa wajib mengikuti upacara pengibaran bendera setiap Senin pagi. Jika melanggar mendapat sanksi berupa hukuman Siswa tidak diperbolehkan melakukan kekerasan atau bullying. Jika melanggar akan mendapat hukuman setimpal dengan apa yang telah diperbuat oleh pelaku. Siswa dilarang melakukan kekerasan maupun membawa senjata tajam ke sekolah. Jika melanggar mendapat sanksi berupa hukuman

Setelah melakukan pengajaran/edukasi materi tersebut kepada anak anak, kita mengadakan games agar anak anak tidak bosan dan ter refresh lagi. Permainan yang kita berikan yakni membacakan nilai mata uang Indonesia, permainan Red Light Green Light yang berasal dari film Squid Game, dan permainan siapa cepat menjawab soal matematika sekolah dasar (penjumlahan dan pengurangan). Untuk hadiah bagi pemenang akan diberikan raket badminton dan jajanan/snack untuk anak anak. Editing by [email protected]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button