Tak Berkategori

BPAN AI DPC Rembang Merasa Kecewa Dengan Lambatnya Kasatpol PP Dalam Menyikapi Toko Modern Yang Belum Sepenuhnya Mengantongi Ijin

Rembang, Suaraindependent news id-. Ketua DPC BPAN AI Kabupaten Rembang Rachmad Hidayat S, sos merasa kecewa dengan lambatnya tindakan KasatPol PP dalam menindak toko modern yang ada di Kabupaten Rembang, saat di wawancarai di kantornya Rabu 06/10/2021

Rachmad mendesak agar Satpol PP dalam penegakan aduan masyarakat yang juga sudah jelas merugikan PAD Kabupaten Rembang agar tidak bertele – tele dan mbulet, karena sudah jelas hasil dari identifikasi bulan lalu dengan turun langsung dan menemukan tidak ada kelengkapan perijinan berdirinya usaha, namun hanya dibiarkan dengan dalih melempar tanggung jawab kepada OPD lain yang padahal tupoksi ada di ranah Satpol setelah mendapatkan temuan, ungkapnya.

Menyikapi hal itu KasatPol PP Drs H Waluyo MM mengatakan kepada awak media saat berada di kantornya ” Pada saat identifikasi bulan lalu belum menyeluruh sehingga di lakukan sidak lagi ke beberapa toko modern yang berada di Clangapan, Lasem, Pamotan, dan Punjul Harjo,

Dalam pembeberanya Waluyo menambahkan pada intinya itu ada yang punya dan tidak, dan kita itu kasihan dengan pengusahane karena OSS sudah masuk semua namun masih menunggu lama yang di karenakan sekarang itu sistemnya online, namun pengusaha sudah mengurus itu, namun dalam prakteknya sistem yang secara online sehingga terjadi penumpukan pengurusan ijin yang berpusat di Jakarta, itulah yang menyebabkan macetnya ijin terbit.

Terkait dengan penegakan perda Waluyo menambahkan “masih menunggu di panggilnya para pelaku pengusaha toko modern oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Penegak Perda ( Tibum Tranmas dan Perkada) Satpol PP Kabupaten Rembang Teguh Maryadi, kalau memang dari pemanggilan masing – masing pengusaha sudah terkumpul dan ternyata masih kurang maka baru akan kami beri peringatan.

Dalam hal ini Waluyo tidak ingin sepihak dalam arti pengusaha sudah mengusahakan perijinannya, itu ada solusi dari Dinas untuk memberikan toleransi karena dari pengusaha itu merupakan warga asli Rembang dengan dalih bahwa meraka ikut memasarkan produk asli Rembang.

Namun jika itu semua masih di langgar sesuai perda no.07 Tahun 2012 maka baru akan di berikan peringatan keras

Ini terjadi karena kurangnya komunikasi antara PERINDAKOP, PTSP dan juga Satpol-PP, “imbuhnya.

Editor ita

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button