POLRES TASIKMALAYA POLDA JABAR

Bejattt..!!! Ayah Tiri Setubuhi Anak Di Bawah Umur Bertahun Tahun

KABUPATEN TASIKMALAYA-JABAR || suaraindependentnews.id – Seorang ayah berinisial ML (39) di Desa Cikukulu Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tega cabuli anak tirinya bertahun tahun. Korban berinisial N (15) disetubuhi pelaku mulai sejak siswa kelas 4 Sekolah Dasar sampai duduk di kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Laporan dari masyarakat kami akhirnya ungkap kasus pencabulan ayah tiri pada anak tiri yang dilakukan bertahun tahun. Persetubuhan yang dilakukan pelaku ini berjalan kurang lebih selama lima tahun karena saat ini duduk di bangku SMP”, beber AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Senin 11 Maret 2024.

Modus pelaku dengan bujuk rayu hingga iming iming uang jajan Rp 100 ribu rupiah. Motifnya sakit hati karena dianggap tidak perkasa lagi oleh istrinya yang juga ibu kandung korban. Apalagi, Pelaku kerap diminta pulang kerumah orang tuanya.

“Selama ini berdasarkan pengakuan pelaku, sudah lama tidak bersetubuh dengan istrinya karena istri pelaku sudah tidak tertarik lagi dianggap pelaku karena tidak perkasa lagi. Dia sakit hati maka lampiaskan ke korban. Tambah lagi dia sering diusir pulang dari rumah”, kata Ridwan.

Kasus ini terbongkar usai korban tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku yang merupakan ayah tirinya. Dia melaporkannya pada sang ibu dengan bukti chat mesum dari ayahnya.

“Kejadian tersebut berulang kali dilakukan sampai akhirnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 akhirnya korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Dengan memperlihatkan riwayat SMS korban saat pelaku mengajak korban
untuk disetubuhi”, jelas Ridwan.

Polisi amankan barang bukti berupa pakaian dalam korban hingga tangkapan layar chat mesum pelaku pada korban.

Akibat perbuatannya pelaku diterapkan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button