Tak Berkategori

Buntut Dari Meminjam Uang Pembangunan Masjid Sebesar 200 Juta, Kades Cibatuireng, Resmi Dilaporkan Oleh Kuasa Hukum Warga, Ke Polsek Karangnunggal

Tasikmalaya, Suaraindependentnews.id – Beberapa orang tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga desa Cibatuireng pada Selasa (02/02/2021), mendatangi kantor desa Cibatuireng, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

Kedatangan tokoh dan warga masyarakat tersebut tidak lain adalah ingin menemui sang kepala desa yaitu Jajang Sihabudin, dengan maksud menagih uang masjid yang dipinjam Jajang.

Namun tokoh dan warga masyarakat kecewa, pasalnya kepala desa cibatuireng itu tidak ada di kantor desanya.

Atas dasar kesepakatan di kantor desa, lalu sejumlah tokoh dan perwakilan warga sekitar 10 orang, yang didampingi oleh pihak polsek dan koramil karangnunggal, mendatangi kediaman orang tua kepada desa Wahyu tersebut dikampung cimadin.

Tiba dikediaman Wahyu (orang tua kades Jajang), para tokoh dan perwakilan warga menanyakan tentang keberadaan putranya Jajang (kades), juga tidak ada ditempat.

Akhirnya tokoh dan perwakilan warga didampingi oleh kuasa hukumnya Dodi Heryana, SH, dari kantor hukum Meiman N Rukmana, SH, MH, melaporkan Jajang Sihabudin ke makopolsek karangnunggal.

Disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat cibatuireng H. Undang Rudayat, S.Sos, dimakopolsek karangnunggal, yang diterima oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Kasdili dan Aipda Asep Cahyana, bahwa kedatangannya bersama tokoh dan perwakilan warga ingin melaporkan Jajang Sihabudin yang dianggap tidak kooperatif dan telah mengecewakan warga termasuk terhadap H. Abdulrohman.

H. Abdulrohman menjelaskan, Jajang beberapa kali janji akan mengembalikan uang masjid yang dipinjamnya sebesar 200 juta dari tangannya, namun sampai saat ini, hanya janji-janji palsu saja, tandasnya.

Menurut Dodi Heryana, SH, dari kantor kuasa hukum Meiman N Rukmana, SH, MH dan Rekan yang mendampingi warga, bahwa Jajang sudah mendatangi saya beberapa kali dan berjanji akan membayar pada akhir bulan Desember 2020 lalu.

Ditambahkan oleh Dodi, dengan segala pertimbangan akhirnya dikasih toleransi waktu sampai dengan akhir bulan januari 2021, namun tidak ada komunikasi lanjutannya.

Masih menurut Dodi Heryana, SH, Sebagai upaya awal, kami kuasa hukum sudah melaporkan kepada Inspektorat, tetapi hasil kajian inspektorat hal ini merupakan hutang pribadinya.

Padahal kepala desa Jajang, meminjam uang tersebut untuk digunakan sebagai dana talang pembangunan didesa cibatuireng, tandas Dodi.

Dodi Heryana, SH, oleh karena itu kami melaporkan ke Aparat Penegak Hukum dengan laporan ke pasal penipuan 378 KUHP, yang seharusnya kepala desa membantu untuk kegiatan masyarakat.

Yang sangat ironis, uangnya malah diputarkan dalam kegiatan usaha pribadinya, hal ini diduga sudah menipu masyarakatnya, tegas Dodi.

Sampai dengan berita ini di terbitkan, kepala desa cibatuireng Jajang Sihabudin belum bisa dihubungi melalui telepon selulernya. (Abucek).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button