HUKUM & HAMTak Berkategori

Bupati Cabut Hukuman Disiplin 3 ASN, KASN Layangkan Surat Rekomendasi, Edisar, SH,M. Hum, Di PTUN Kami Sudah Berdamai

Plh. Sekdakab Solok Edisar, SH, M.Hum, Kalaksa BPBD Kab Solok Armen,AP, MM dan Sekretaris BPBD Kab Solok Asnur, SH, MM
Plh. Sekdakab Solok Edisar, SH, M.Hum, Kalaksa BPBD Kab Solok Armen,AP, MM dan Sekretaris BPBD Kab Solok Asnur, SH, MM

Kamis / 22 Juli 2021

Kab Solok–Suaraindependent.id– Pencabutan hukuman disiplin dan mengembalikan jabatannya kesemula terhadap tiga orang ASN Pemdakab Solok oleh Bupati Solok H Epyardi Asda, M.Mar beberapa waktu lalu, menuai kontroversi, berbagai komentar netizen di medsos bermunculan.

Namun beberapa waktu lalu, kembali beredar dimedsos surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Negara (KASN) tentang Hukuman Disiplin ASN, An. Edisar, SH, M.Hum, Armen,AP, MM dan Asnur, SH, MM Nomor : R 2395/KASN/7/ 2021 Tanggal 12 Juli 2021,

Dengan terbitnya surat dari KASN tersebut dan beredar di medsos, netizen kembali heboh, beragam komentarpun bergulir, menyikapi hal tersebut, Sekda Edisar, SH.M.Hum bersama dua orang ASN lainnya melakukan Klarifikasi terkait surat rekomendasi KASN tersebut.

Bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kab. Solok, hadir dalam jumpa pers tersebut, Plh. Sekda Kab. Solok Edisar,SH,M.Hum, Kalaksa BPBD Kab. Solok Armen, AP, MM, Sekretaris BPBD Asnur, SH, MM,. Kadis Kominfo Deni Prihatni, ST, MT, Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Pemberhentian BKPSDM H. Sakar Soeib, Sekretaris inspektorat Deri Akmal, ST, Kasubag Pelayanan Hubungan Media Afry Yanto, SH.

Disebutkan oleh Plh. Sekda Edisar, pertemuan hari ini adalah dalam rangka memaksimalkan publikasi pemberitaan yang positif Kepada masyarakat mengenai informasi yang beredar dimasyarakat terkait surat Rekomendasi KASN tentang Hukuman Disiplin ASN kepada kami bertiga,

Jumpa pers Sekda kab Solok/ Kalaksa BPBD/ Sekretaris BPBD Kab Solok bersama awak media terkait surat rekomendasi KASN tentang pencabutan hukuman disiplin ASN
Jumpa pers Sekda kab Solok/ Kalaksa BPBD/ Sekretaris BPBD Kab Solok bersama awak media terkait surat rekomendasi KASN tentang pencabutan hukuman disiplin ASN

Kita adakan jumpa pers supaya jelas duduk permasalahanya dan setelah ini tidak ada lagi berita simpang siur di tengah masyarakat, ujar Edisar.

Awalnya, kami menganggap persoalan ini sudah selesai seperti yang disampaikan oleh Bupati Solok selaku PPK terkait pencabutan hukuman disiplin yang Sah menurut Hukum, kita sudah ajukan gugatan ke PTUN, kemudian terdapat kesepakatan damai, makannya pangkat dan jabatan kami dikembalikan ke semula oleh pejabat PPK/ Bupati Solok, bukan itu saja, Bupati juga berkewajiban memulihkan nama baik kami, terang Sekda.

Namun beberapa hari yang lalu keluar surat rekomendasi KASN kembali, parahnya beredar pula di Media sosial, karena itulah Pemerintah Daerah melakukan klarifikasi dan penjelasan yang sesungguhnya kepada awak media dan masyarakat Kab Solok pada hari ini,

Dijelaskan Sekda, secara kronologis apa yang dituduhkan kepada kami sebenarnya tanpa alasan, ini terbukti ketika mantan PPK/ Bupati yang lama mendapatkan rekomendasi Netralitas ASN mengenai pribadi saya, disini dibunyikan bahwa KASN menyarankan apabila terlibat Politik praktis serta pelanggaran yang berulang baru diberikan sanksi,

Prosedurnya, berdasarkan surat rekomendasi KASN tersebut, BKPSDM menaikan Telaah Staf (TS) ke Bupati terlebih dahulu untuk melakukan pembentukan Tim Pemeriksa,

Namun pembentukanTim usulan dari BKPSDM tersebut diabaikan oleh PPK/ Bupati sebelumnya, dan langsung saja mendisposisikan surat dari KASN Dengan No R-4169/KASN/12/2020 karena dianggap menyalahi aturan.

Sekda Kab Solok bersama dua ASN lainnya membuatSurat pernyataan untuk KASN
Sekda Kab Solok dengan surat pernyataanny

Karena kesalahan prosedur dan tidak sesuai dengan amanah KASN serta tidak memenuhi kriteria PP 53 tentang disiplin PNS, inilah yang menjadi dasar PPK/ Bupati yang baru untuk mencabut kembali gugutan yang ada dan mengembalikan jabatan kesemula serta memulihkan nama baik ASN tersebut.

Dengan terciptanya kesepakatan damai kami dengan PPK/ Bupati di PTUN, semua bentuk gugatan tersebut berakhir dengan sendirinya, kesepakatan damai merupakan hakikat yang paling tinggi dari sebuah Hukum, sehingga PTUN mencabut gugatan yang diajukan sebelumnya, jelas Sekda.

Dengan gugurnya gugatan di PTUN yang berakhir damai, Pemda menyampaikan 2 buah surat, surat yang pertama dialamatkan ke KASN di Jakarta di tanda tangani Epyardi Asda selaku PPK/ Bupati yang baru,

Surat yang kedua terkait ketidak netralnya PPK/ Bupati yang lama dengan beberapa bukti, sehingga kami merasa proses yang dilakukan kepada kami itu tidak melewati proses Bawaslu, bukti nyata, kami bertiga tidak pernah dipanggil oleh BKPSDM, jelas Edisar.

Sebagai ASN dan warga Negara yang baik tentu kami berkewajiban membela hak hak kami karena ini menyangkut masa depan dan harga diri kami beserta keluarga besar kami, terang Plh Sekda.

Senada dengan Sekda Edisar, Kalaksa BPBD Armen,AP, MM menyampaikan, pada prinsipnya kita tidak ingin terjadi tindakan kesewenangan termasuk sifatnya arogansi yang merugikan orang,

Sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, kami merasa sudah di zholimi, ada tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,

Kalau kasus tersebut berkaitan dengan Pilkada, itu di Bawaslu ada sidang Gakkundu, dan kami tidak pernah dihadirkan di sidang tersebut, berdasarkan itulah kami menggugat ke PTUN,

Di PTUN, sambung Armen, terjadi kesepakatan damai antara kami dengan PPK/ Bupati sesuai nomor surat 12/G/2021/2021/PTUN.PDG, inilah dasar bagi PPK mencabut gugatan ke PTUN, selanjutnya PPK berkewajiban memilihkan nama baik serta mengembalikan pangkat dan jabatan kami seperti semula,

Selang dikemudian hari, muncul lagi surat dari KASN untuk mengembalikan hukuman kami, disini kita jelaskan, itu hanya sebatas surat rekomendasi dari KASN, akan tetapi kewenangan tetap berada di PPK/ Bupati, untuk itulah kami memberikan surat jawaban kepada KASN di Jakarta, terang Armen.

Sebagai bahan pertimbangan di KASN, kami siapkan Data dan fakta yang lengkap, ada tiga buah surat yang dibuat, 2 buah surat untuk jawaban ke KASN dan 1 buah surat pernyataan termasuk perjanjian kesepakatan damai,

Semua ini kami kami lakukan supaya tidak ada lagi informasi simpang siur di masyarakat dan kami bisa fokus bekerja untuk membangun Kabupaten Solok sesuai dengan visi dan misi Bupati Solok, papar Kalaksa BPBD. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button