Hari Kedua Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD Tahun Anggaran 2024 Berjalan Dengan Lancar
Peningkatan Kapasitas BPD Dalam Pengawasan Pembangunan Desa

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID
Pemerintah Desa (Pemdes) Mo’awo melaksanakan pelatihan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun Anggaran 2024 bertempat di Kantor Desa Mo’awo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Kamis (19/12/2024).
Hari Ke-2 Kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Mo’awo berjalan dengan lancar yang anggarannya bersumber dari APBDes Tahun 2024 dan pelaksanaan kegiatannya dilaksanakan selama dua (2) hari dimulai dari tanggal 18 s/d 19 Desember 2024.
Dalam pelatihan yang dilaksanakan pada hari ini dipaparkan oleh narasumber dari Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gunungsitoli, Firman Zebua ,SH. menyampaikan terkait Tugas, fungsi, tupoksi serta kewenangan yang terkait dalam keberadaan BPD .
Di dasari dengan UU Nomor 6 Tahun Tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Selanjutanya Permendagri No.110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan Daerah kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan Walikota Nomor 42 Tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Anggota BPD Dilarang :
- merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasi warga atau golongan masyarakat Desa;
- melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau tindakan yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- menyalahgunakan wewenang;
- melanggar sumpah/janji jabatan;
- merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
- sebagai pelaksana proyek desa;
- terlibat terhadap penggunaan dan peredaran obat-obat terlarang dan zat adiktif lainnya;
- menjadi pengurus partai politik; dan/atau
- menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Larangan Anggota BPD (2)
- Apabila BPD melanggar larangan, maka diusulkan secara tertulis oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Wali Kota melalui Kepala Desa.
- Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Wali Kota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian, yang disertai dengan:
- bukti-bukti yang menjelaskan bahwa anggota BPD melanggar larangan;
- keputusan BPD; dan
- notulen rapat BPD.
Larangan Anggota BPD (3)
- Dalam hal BPD tidak mengusulkan pemberhentian, Kepala Desa tetap melaporkan dan mengusulkan pemberhentian anggota BPD secara tertulis disertai dengan:
- bukti-bukti yang menjelaskan bahwa anggota BPD tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan; dan/atau
- dokumen pendukung lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tugas BPD Sebagai berikut;
Menggali aspirasi masyarakat, Menampung aspirasi masyarakat, Mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, Menyelenggarakan musyawarah BPD dan Menyelenggarakan musyawarah Desa.
Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu, Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa
Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa, Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak BPD Antara Lain;
1). Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintah Desa Kepada Pemerintah Desa, 2). Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. 3). Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari APBDes.
Hak Anggota BPD
1). Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; 2). Mengajukan pertanyaan; 3). Menyampaikan usul dan/atau pendapat; 4). Memilih dan dipilih (Hak anggota BPD no.1 s/d 4 digunakan dalam Musdes); 5). Mendapat tunjangan dari APBDES, (meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi/tunjangan kedudukan dan tunjangan lainnya/ tunjangan kinerja).
Kewenangan BPD
1). Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi
2). Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
3). Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
4). Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa
5). Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
6). Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
7). Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempolopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola Pemerintahan yang baik
8). Menyusun peraturan tata tertib BPD
9). Meyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Walikota melalui Camat
10). Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
11). Mengelola biaya operasional BPD
12). Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar kelembagaan Desa kepada Kepala Desa dan
13). Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitorting dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Papar narasumber.
Acara selanjutnya dilaksanakan ruang diskusi, Alhamdulillah kegiatan pelatihan berjalan dengan lancar.
Menanggapi Pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Mo’awo, salah seorang Anggota BPD Desa Mo’awo, Rusmadin Caniago mengapresiasi kegiatannya sehingga hasil kegiatan peningkatan kapasitas ini ada outputnya supaya BPD bisa lebih bersinergi bisa lebih bekerja sama dengan pemerintahan Desa, dalam hal pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat mengenai pelatihan kapasitas BPD imbuhnya ke awak media. (Aa Wahyu)


