POLITIK

Bupati Hadiri Rapat Kerja Desk Dalam Sukseskan Pilkada Nias Barat 2020.

NIAS BARAT, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID | Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Pemerintah Nias Barat menggelar rapat kerja desk pilkada 2020, bertempat di Ruang Aekhula Kantor Bupati, Onolimbu, Rabu (16/09/2020).

Rapat dibuka Bupati Nias Barat, Faduhusi Daely S.Pd, MM di dampingi Prof. Dr. Fakhili Gulo dan dihadiri unsur Desk pilkada yakni, KPU Nias Barat, Bawaslu, beserta Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Nias Barat.

Tujuan rapat kerja desk pilkada ini untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sekaligus persiapan di masing-masing instansi dalam rangka menyukseskan Pilkada Nias Barat 2020 yang aman dan damai.

Ketua KPU Nias Barat Efori Zalukhu memaparkan tahapan pilkada yang sudah-akan dilaksanakan waktu dekat antara lain, pendaftaran pasangan calon, tes kesehatan yang dijadwalkan bertempat RSUP H Adam Malik Medan di Sumatera Utara, kemudian Penetapan calon Paslon, selanjutnya penarikan nomor urut dan tahapan kampanye.

Pada kesempatan itu, Efori meminta dukungan dari semua unsur desk pilkada untuk sama-sama mendukung penyelenggaraan Pilkada Nias Barat 2020 sehingga terwujudnya pilkada 2020 yang aman, lancar dan damai. Selain itu, diminta kepada seluruh unsur desk pilkada, pemerintah, pimpinan partai politik, paslon dan tim sukses paslon agar mengajak masyarakat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara, 9 Desember mendatang.

“Kami mengharapkan kepada bakal paslon agar di saat kampanye, selain memaparkan visi misi juga mengajak masyarakat untuk ikut memilih di tanggal 9 Desember 2020 sehingga partisipasi pemilih kita meningkat”, tutur Efori.

Lanjutnya, pemerintah pusat melalui KPU RI telah memberikan target kepada setiap kabupaten/kota penyelenggara pilkada agar partisipasi pemilih pada pilkada serentak 2020 mencapai 75,5 persen. Untuk mencapai target ini, KPU tidak bisa bekerja sendiri tetapi membutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Hiskiel Daeli memaparpkan tentang mekanisme dan prosedur pengawasan yang dilakukan Bawaslu mecakupi pengawasan, pencegahan dan penindakan.

Hiskiel Daeli menekankan soal netralitas ASN dalam berpolitik. Pasalnya, selama ini ada ASN yang belum memahami secara baik aturan-aturan yang mengikat ASN dalam hal berpolitik. Meski UU memberikan hak politik bagi ASN namun ada pula regulasi lain yang membatasi ASN dalam berpolitik seperti, tidak terlibat dalam berkampanye paslon, bahkan yang paling simpel adalah ASN dilarang membuat status, like di media sosial.

Hiskiel Daeli menerangkan, saat kampanye ASN boleh ikut namun kehadiran ASN tidak saat jam kerja, tidak menggunakan atribut apapun dan tidak terlibat aktif dalam berkampanye misalnya, mengatur, memfasilitasi masa kampanye. Kehadiran ASN saat kampanye paslon lebih ke arah pasif.  (FL/Aa)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button