SOSIAL

Bupati Solok Epyardi Asda Buka Penyuluhan Hukum Hak Anak

Sabtu/ 4 Desember 2021

Kab Solok, Suaraindependent.id— Kasus kekerasan terhadap anak akhir akhir ini marak terjadi, banyak kasus yang terungkap, tapi tidak sedikit kasus yang ditutupi bahkan ada yang diproses di lembaga hokum, malah raib bak di telan bumi

Banyak factor yang menjadi penyebab kasus kekerasan pada anak tersebut di tutupi bahkan ada yang terkesan dihilangkan. Menutupi aib keluarga sendiri karena pelaku kekereasan tersebut rentan dilakukan pihak keluarga terdekat adalah factor utama kasus kekerasan pada anak sulit di ungkap.

Menyikapi hal tersebut, melalui Dinas DPPKB/P3A yang manaungi perlindungan kekerasan pada anak melakukan kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Terpadu Hak Anak Terpadu Dalam Sistem Hukum Indonesia yang dibuka langsung Bupati Solok H. Epyardi Asda, M. Mar di Cinangkiek Dream Park, Singkarak Kab Solok, Sabtu (4/12).

Turut hadir bersama Bupati Solok, Rektor Universitas Ekasakti Dr. Otong Rosadi, SH, M. Hum, Kepala Dinas DPPKB/P3A (Zulfahmi)

Panitia Pelaksana Andi Desmon, SH, MH menyampaikan, penyuluhan hukum terpadu ini merupakan bagian dari tridarma perguruan tinggi dan juga merupakan kewajiban bagi masing masing tenaga pendidik atau dosen sebagai bentuk pengaplikasian ilmunya

Rektor Unes Dr. Otong Rosadi, SH, M. Hum dalam sambutanya mengatakan, nantinya teman-teman dosen dari unes akan memberikan sosialisasi  tentang anak, mulai dari undang-undang kesejahteraan anak, UU perlindungan anak yang telah diubah dari 23 menjadi 35, UU sistem peradilan pidana dan seluruh hal tentang anak, jelasnya.

Saya menyambut baik atas dilaksanakan nya kegiatan penyuluhan Hukum Terpadu Hak Anak Dalam Sistem Hukum Oleh LPPM Universitas Ekasakti. Mudah mudah an dengan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan wawasan tentang perlindungan hukum terhadap anak dan pemenuhan hak hak anak lainnya, harap Bupati. (billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button