Tak Berkategori
Trending

Bupati Solok Instruksikan Camat dan Wali Nagari, Guna Percepat Penanganan Covid 19

Kab. Solok– Suaraindependent.id– Sekaitan dengan percepatan penanganan covid 19, Bupati Solok H.Gusmal, SE.MM keluarkan instruksi kepada Camat dan wali Nagari se-Kabupaten Solok guna perpanjangan PSBB tahap II di Arosuka, Jumat (29/05/2020).

Guna menghambat penyebaran virus, Bupati Solok, H. Gusmal, S.E, MM menginstruksikan kepada Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok agar warganya yang berdomisili atau yang melakukan aktivitas agar mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB,

Instruksi itu dikeluarkan Bupati Solok berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumbar, nomor 180-366-2020 tanggal 28 Mei 2020, Jumat (29/05/2020).

Sementara itu, Instruksi Bupati Solok sekaitan dengan keputusan Gubernur tersebut, Nomor 360/96/KBP-2020 tersebut, berkenaan dengan perpanjangan Kedua pembatasan sosial bersakala besar (PSBB), di wilayah propinsi Sumbar dalam rangka percepatan penangan Covid-19.

Bupati Solok menegaskan dalam instruksinya bahwa perpanjangan PSBB tahap 2 tersebut diberlakukan selama 9 hari, terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 7 Juni 2020.

H. Gusmal dalam instruksi-nya juga menekankan kepada Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok, untuk mewajibkan baik itu masyarakat yang berdomisili atau masyarakat yang melakukan aktifitas, agar mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Bukan hanya itu, lebih jauh Bupati Solok menginstruksikan kepada Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok, agar mendisiplinkan masyarakat untuk dapat melaksanakan protokol Covid-19 di Kabupaten Solok.

Selanjutnya, Bupati Solok juga meng instruksikan agar Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok dapat melakukan pendisiplinan penyebaran Covid-19, yaitu dengan melakukan tindakan maksimal berupa testing, penelusuran (tracking), isolasi (isolation), karantina dan perawatan (treatment).

Bupati juga perintahkan camat dan walinagari se-Kabupaten Solok, agar dalam mengaplikasikan instruksi bupati Solok tersebut, untuk selalu melakukan koordinasi dengan Gugus percepatan penangan Covid-19 di Kabupaten Solok.

Selain itu, bupati Solok juga perintahkan kepada Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok, untuk melakukan persiapan dan pemberlakuan tahap-tahap menuju tatanan normal baru (new normal).

Dikatakan oleh Bupati Solok, bahwa instruksi tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sampai dengan evaluasi selanjutnya, tandas Gusmal. (billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button