Tak Berkategori

Bupati Solok Sepakati Ranperda Perubahan menjadi Perda

Bupati Solok bersama Ketua DPRD Kab. Solok menandatangani Ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2020 menjadi Perda.

Senin / 31-8-2020

Kab. Solok–Suaraindependent.id– Dalam agenda Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan perubahan Ranperda APBD Kab. Solok Tahun Anggaran 2020, ditetapkan Ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2020 menjadi Perda

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jon Firman Pandu, ikut hadir Bupati Solok H.Gusmal,SE,MM, Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal SE, Lucki Efendi dan Anggota DPRD Kab Solok, Sekda Aswirman, Sekwan Suharmen, Forkopimda, SKPD Pemkab Solok

Hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kab. Solok yang disampaikan oleh Arlon, Nomor 172/12 / BAMUS- DPRD / 2020, tanggal 03 Agustus 2020 tentang jadwal kegiatan DPRD, dan diputuskan oleh DPRD Kab. Solok Nomor 189 – 11 – 2020 Tentang Pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 di serahkan kepada Badan Anggaran.

Dalam pembahasan ini diperlukan pembahasan secara Komprehensif dan Parsial dan detail per OPD sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Solok

Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dalam hal ini berdasarkan hasil  Pembahasan Banggar dengan TAPD tentang Pembahasan Ranperda terhadap Perubahan APBD Kab. Solok Tahun Anggaran 2020, perubahan anggaran pada 26 OPD dan 14 Kecamatan Dikabupaten Solok, maka kami dapat menyetujui perubahan Anggaran tersebut untuk selanjutnya dijadikan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020

Sementara itu, rekomendasi umum terhadap penambahan dan pengurangan belanja non urusan (nelanja rutin) dan urusan pada SKPD dapat dilakukan pergeseran sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku.

Dipenghujung acara, Bupati Solok menandatangani Ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2020 menjadi Perda. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button