Tak Berkategori

Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan DPRD Kabupaten Nias Barat

NIAS BARAT, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Bupati Nias Barat dan Ketua DPRD menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Nias Barat Tahun 2021-2026 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Nias Barat, Onolimbu, Jumat (16/07/2021).

Dalam sambutannya, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyampaikan bahwa, Sebagaimana kita pahami bersama bahwa Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun 2021-2026  yang baru saja kita laksanakan, merupakan amanat Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan.

Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Nias Barat Tahun 2021-2026 yang baru saja kita sepakati dan tanda tangani bersama yang merupakan hasil dari rangkaian pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat memiliki makna yang sangat strategis bagi pemerintah daerah karena memuat arah kebijakan pembangunan dan rencana program prioritas serta indikasi kerangka pendanaan pembangunan daerah Kabupaten Nias Barat 5 (lima) tahun ke depan sebagai penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Periode 2021-2026.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan bahwa Rancangan Awal RPJMD yang telah disepakati ini akan menjadi pedoman dan acuan bagi masing-masing Perangkat Daerah dalam menyusun Rancangan Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA-PD) untuk 5 (lima) tahun yang akan datang. Sebagai tindak lanjut kesepakatan yang telah kita capai pada hari ini maka pemerintah akan menyampaikan dan mengkonsultasikan Rancangan Awal RPJMD ini kepada Gubernur Sumatera Utara untuk memastikan konsistensi dan sinergitas kebijakan pembangunan Nasional, Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Nias Barat.

Muara dari keseluruhan proses yang telah dan akan dilalui dalam penyusunan RPJMD ini adalah pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun 2021-2026. Mengingat masih banyaknya rangkaian tahapan kegiatan  yang harus dilalui sebelum penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD ini dan dikaitkan dengan tuntutan ketentuan perundang-undangan yang mengamanatkan bahwa paling terlambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Kepala Daerah, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Memengah Daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Kami berkeyakinan bahwa dengan dukungan dari Pimpinan dan seluruh Anggota Dprd Kabupaten Nias barat hal tersebut bisa kita capai. (FL/AA WAHYU)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button