Bupati Tasikmalaya Ikut Diseret dalam Laporan Dugaan Korupsi Rp83 Miliar, Aktivis Desak Kejati Jabar Bertindak Cepat

Tasikmalaya | Suaraindependentnews.id – Gelombang dugaan korupsi proyek revitalisasi sekolah senilai Rp83 miliar di Kabupaten Tasikmalaya kian meluas. Setelah sebelumnya menyeret sejumlah pihak di lingkup Dinas Pendidikan, kini nama Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, turut dicantumkan dalam laporan resmi yang dilayangkan Perkumpulan Aktivis Anak Bangsa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Laporan tersebut dikirimkan pada 24 Februari 2026 dan berkaitan dengan proyek revitalisasi sekolah tahun anggaran 2025 yang tersebar di 86 satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP. Dalam dokumen laporan, aktivis meminta agar seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, termasuk kepala daerah sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dipanggil dan diperiksa guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut.
Sekjen Aktivis Anak Bangsa, Dena Hadiyat, menyatakan bahwa pencantuman nama Bupati bukan tanpa alasan. Menurutnya, sebagai pemegang kendali pemerintahan daerah, Bupati memiliki tanggung jawab struktural dan moral terhadap seluruh program strategis, termasuk proyek revitalisasi sekolah.
“Bupati adalah pimpinan tertinggi di Kabupaten Tasikmalaya. Secara hierarkis dan administratif, tentu memiliki tanggung jawab pengawasan. Apalagi saat proyek berjalan, beliau beberapa kali melakukan monitoring ke lapangan. Ini yang menjadi tanda tanya publik: sejauh mana pengawasan itu dilakukan?” ujar Dena kepada Jayantara-News.com, Minggu (1/3/2026).
Dena menegaskan, pihaknya tidak serta-merta menuduh adanya keterlibatan langsung. Namun, menurutnya, pemanggilan dan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya kebijakan, arahan, atau pembiaran yang berpotensi mengarah pada praktik kolusi dan nepotisme.
“Pemanggilan ini mendesak untuk mengurai secara objektif apakah terdapat kebijakan yang keliru, lemahnya pengawasan internal, atau bahkan dugaan pembiaran. Semua harus dibuka secara terang agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat,” tegasnya.
Aktivis Anak Bangsa juga mendesak agar penanganan perkara tetap berada di Kejati Jawa Barat dan tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat. Mereka beralasan, penanganan di tingkat provinsi dinilai lebih menjamin independensi serta meminimalkan potensi konflik kepentingan.
“Kasus ini menyangkut anggaran besar dan kepentingan publik. Demi menjaga independensi dan profesionalitas, kami meminta agar Kejati Jabar yang menangani langsung,” tandas Dena.
Tak hanya melayangkan laporan, dalam waktu dekat Aktivis Anak Bangsa berencana menggelar aksi damai di depan kantor Kejati Jawa Barat. Aksi tersebut, kata mereka, sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami akan menggelar aksi damai sebagai bentuk kecintaan terhadap daerah dan bangsa. Ini bukan soal menjatuhkan pihak tertentu, tetapi memastikan tata kelola pemerintahan bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme serta sejalan dengan prinsip good governance,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Jayantara-News.com belum memperoleh keterangan resmi dari Bupati Tasikmalaya maupun pihak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, setiap pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau koreksi secara terbuka.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan pernyataan resmi melalui email: [email protected] (Nana JN).




