INTERNASIONAL

Uni Eropa Umumkan Bahwa Sebagian Sanksi Tahun 2015 terhadap Iran Akan Diberlakukan Kembali


Iran || Suarandependentnews.id – 29/9/2026, Uni Eropa mengumumkan bahwa sebagian sanksi terhadap Iran yang ditangguhkan pada tahun 2015 akan diberlakukan kembali.,

Berdasarkan hal ini, tindakan tersebut terutama mencakup pembatasan individu dan sanksi terhadap sektor perdagangan, keuangan, dan transportasi.

Mekanisme pemicu atau “snapback” adalah istilah yang sangat dikenal setelah kesepakatan nuklir Iran dengan kekuatan dunia, yang dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA). Mekanisme ini adalah salah satu aspek hukum dan politik terpenting dari kesepakatan tersebut yang juga secara resmi diatur dalam Resolusi 2231 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mulai hari Minggu, sanksi PBB akan kembali berlaku dengan diaktifkannya mekanisme pemicu tersebut.

Pernyataan Uni Eropa menjelaskan bahwa tindakan ini berkaitan dengan pengembalian sanksi Dewan Keamanan PBB serta pembatasan otonom oleh Brussel. Tindakan ini mencakup larangan masuk bagi individu tertentu ke Uni Eropa, pemblokiran aset individu dan entitas yang tercantum dalam daftar sanksi, pembatasan perdagangan, pemblokiran aset Bank Sentral Iran dan beberapa bank komersial besar, serta larangan akses ke bandara Eropa untuk penerbangan kargo Iran.

Pada tanggal 26 September, Dewan Keamanan PBB menolak rancangan resolusi yang diajukan oleh Rusia dan China yang memperpanjang sanksi selama enam bulan berdasarkan Resolusi 2231 Dewan Keamanan PBB yang mendukung kesepakatan nuklir Iran.

Mikhail Ulyanov, perwakilan tetap Rusia di organisasi internasional di Wina, menanggapi tindakan PBB ini dengan menyatakan bahwa tiga negara Uni Eropa telah melanggar prosedur pengembalian sanksi secara cepat dan sanksi mereka terhadap Teheran tidak sah. Ismail Baqaei, juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, juga menegaskan bahwa upaya Inggris, Prancis, Jerman, dan Amerika Serikat untuk mengembalikan sanksi tersebut tidak sah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button