HUKUM & HAM

Oknum Kades Simpang Diduga Melakukan Pungli Uang Pembayaran Tanah Warganya

BANTARKALONG, suaraindependentnews.id – Seorang ibu yang memiliki 7 orang anak bernama Eti (62), warga Rt 013/07, kampung Leuwisari Desa Simpang Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya, melalui anaknya Asep (38), merasa keberatan dengan sikap dan tindakan Kepala Desanya.

Asep mewakili orang tua dan saudara-saudaranya merasa dirugikan dan keberatan dengan pungutan liar sebesar Rp 3.000.000,00 dari nominal uang yang masuk ke rekening orang tua nya Rp 22.080.000,00.

Uang pembayaran tanah yang di gadang-gadang peruntukan pembangunan rumah sakit itu diminta oleh oknum kades dirasa sangat memberatkan dan jadi bahan pergunjingan ditengah warga masyarakat setempat.

Dalam keterangannya Asep kepada awak media menyampaikan, “Pungutan liar dilakukan usai Eti (62), Ibu dan anaknya Asep bernama Mitha (20), mengambil uang di salah satu Bank dikawasan simpang”, tuturnya.

Ada seseorang yang mendatangi Eti dan Mitha setelah mengambil uang pembayaran lahan tanah tersebut pada Jum’at (28/1/22), sekira pukul 10.00 WIB.

Orang yang diduga suruhan oknum kades tak dikenal itu menyuruh ibu dan anaknya Asep, langsung kerumah kepala desa simpang ‘BD’.

Setibanya dirumah oknum kades ‘BD’, ibu dan anak Asep terperanjat atas permintaan uang sebesar Rp 3 juta oleh oknum kadesnya.

Uang sebesar Rp 3 juta langsung diserahkan kepada oknum kades tanpa kwitansi dan katanya untuk disetorkan ke orang yang diatas’.

Sepulang kerja atas pengaduan ibu dan anaknya, Asep langsung bergegas mendatangi rumah oknum kades ‘BD’ guna minta penjelasan dan kwitansi uang sebesar Rp 3 Juta, yang diminta sang oknum kades kepada Eti dan Mitha.

Namun kedatangan Asep kerumah oknum kades ‘BD’ tidak membuahkan hasil, oknum kades tidak berada ditempat.

Dimungkinkan beberapa orang warga pun diperlakukan hal sama oleh oknum kades tersebut, karena belasan warga juga sudah menerima pembayaran tanah itu.

Ditempat terpisah, awak media menjumpai ketua Rt 013/07 Cecep dan Kepala Dusun Leuwisari Deden, keduanya sangat terkejut juga prihatin atas kejadian yang di alami warganya.

Ketua Rt dan kepala dusun tidak tahu menahu akan hal pencairan tanah warga, apalagi ada pungutan liar sebesar itu yang dilakukan oleh kadesnya sendiri.

Mengacu pada pasal 423 KUHP, Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Sampai berita ini diterbitkan dianggap tidak ada itikad baik dari oknum kades untuk mengembalikan uang tersebut, padahal sudah lebih dari 2×24 jam, dan awak media sudah berupaya melakukan komunikasi melalui WhatsApp, tetapi tidak ada jawaban, kemudian pada hari Rabu (2/2/2022), sekira pukul 09.30 WIB, awak media mencoba mendatangi kantor Desa Simpang untuk menemui Kepala Desa guna memperoleh penjelasan langsung namun sang Kades tidak berada ditempat. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button