Peristiwa

Herly Sutarso Kuasa Hukum Bobby Sebut Tugas Menjadi Modin Bukan Tupoksi Kasi Pelayanan Desa

MAGETAN || suaraindependentnews.id – Sebagian Masyarakat Desa Pojok yang tidak puas dengan kinerja Kasi Pelayanan Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan ramai-ramai mendatangi Balai Desanya, Jumat (6/10). Mereka berdemo dan datang untuk menagih janji sejumlah tuntutan kepada Kasi Pelayanan Desa Pojok yang sudah diberi waktu 1 bulan yang wajib ditunaikan.

Tuntutan nya antara lain, bahwa Kasi Pelayanan, Bobby Amanda Arief mundur dari kasi pelayanan apabila tidak bisa melaksanan tuntutan warga pendemo, antara lain salah satu tuntutannya adalah tugas mengurus jenazah apabila ada warga yang meninggal dunia, dan memimpin kegiatan keagamaan dan lain-lain.

Kades Pojok Dedi mengatakan sebenarnya Desa, BPD dan pihak pendemo di saksikan Aparat hukum pada hari kamis (5/10/2023), sudah diadakan mediasi.

“Saya sudah melakukan mediasi untuk menemukan titik temu dari masalah tersebut. Salah satunya dengan pengangkatan pembantu atau pendamping dari Kasi Pelayanan, Kemarin dilakukan mediasi diluar Desa Pojok, bahwa Pemdes akan mengangkat pendamping Kasi Pelayanan dan akan diberikan hak dua kotak sawah bengkok dari Kades, akan tetapi masih ditolak, juga perlu di ketahui Kasi Pelayanan sebelum Boby juga tidak ada tugas melaksanakan kegiatan yang yang menjadi tuntutan pendemo saat ini”, jelas Kades.

Kuasa hukum Kasi Pelayanan Herly Sutarso SE, SH mengatakan bahwa tuntutan sebagian warga pendemo yang ditujukan ke klien kami adalah salah, sebab semua yang dituntut kan bukan merupakan tupoksi dari Kasi Pelayanan.

Menurut Herly Sutarso yang akrab di sebut Hengky, Untuk Tupoksi Kasi Pelayanan klien kami berpegang teguh pada peraturan Menteri Dalam Negeri/PERMENDAGRI Nomor 84 tahun 2015 dan PERMENDAGRI Nomor 20 tahun 2018, yang jelas-jelas tidak disebutkan Kasi Pelayanan bertugas untuk menjadi Modin.

Apalagi mengurusi kematian, termasuk mengkafani dan sebagai macamnya itu bukan tupoksinya”, ungkap Hengky, Jumat 6 Oktober 2023.

Dalam hal pengangkatan Boby sebagai Kasi Pelayanan Desa Pojok tersebut sudah sah secara hukum dan perundang undangan dan klien kami semasa mengikuti seleksi penerimaan sesuai prosedur, dan sudah lulus ujian test serta berhasil menyisihkan peserta lain.
Seleksi penerimaan yang diselenggarakan oleh Panitia yang sah, panitia penerimaan yang notabene di bentuk dari Pemdes bersama BPD.

Kalau ada penyimpangan dalam seleksi penerimaan seharusnya ditujukan ke Panitia Seleksi bukan ke klien kami, kita berharap untuk mencari titik temu yang baik sehingga roda pemerintahan desa pojok bisa normal lagi, kalau ke depannya masih belum juga bisa ditemukan jalan keluar, kita mohon bagi masyarakat pendemo bisa mengambil jalur hukum yang tersedia”, pungkas Hengky. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button