POLITIK

KPU Kota Gunungsitoli Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Walikota & Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020.

Gunungsitoli, Suaraindependent.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota  Gunungsitoli, Mengumumkan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun  2019  tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati  dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli tahun 2020 yang langsung ditandatangani oleh  Ketua  Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea. (28 Agustus 2020).

  1. Dengan ini membuka pendaftaran pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020 dilaksanakan  selama 3 (tiga) hari dengan rincian: 1). Tanggal 4 s/d  6 September 2020, Waktu  dimulai tanggal 4 dan 5 September  2020 , pukul 08.000 s/d 16.00 ; 2). Tanggal 6 September 2020 dilakukan pukul 08.00 s/d 24.00 wib bertempat di kantor KPU kota Gunugsitoli Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli.
  2. Ketentuan Pendaftaran Pasangan Calon Yakni:

a). Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan, pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil  Walikota Gunungsitoli dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan. 

b). Bagi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli melalui Partai Politik  atau Gabungan Partai Politik, pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota  Gunungsitoli dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

c). Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Bakal Pasangan Calon, dan Pengurus Partai Politik atau  Gabungan Partai Politik wajib hadir pada saat pendaftaran.

d). Dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang Bakal  Calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, Partai Politik atau  Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut  disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang  berwenang. 

  • Ketentuan Persyaratan Pencalonan Sbb:

a). Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli wajib memenuhi persyaratan :

1) memperoleh kursi di DPRD Kota Gunungsitoli paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari  jumlah kursi DPRD Kota Gunungsitoli pada Pemilu Tahun 2019; atau

2) memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Tahun 2019 bagi Partai Politik yang  memperoleh kursi di DPRD Kota Gunungsitoli pada Pemilu Tahun 2019.

b). Berdasarkan Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 99/PL.02.1-Kpt/1278/KPU-Kot/VIII/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 97/PL.02.1-Kpt/1278/KPU Kot/VIII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan  Partai Politik dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020,  ditentukan :

1) Jumlah kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari 25 (dua puluh lima) jumlah kursi di  DPRD Kota Gunungsitoli pada Pemilu Tahun 2019 adalah sebanyak 5 (lima) kursi;

2) Jumlah suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah pada  Pemilu DPRD Kota Gunungsitoli Tahun 2019 adalah sebanyak 66.769 (enam puluh enam  ribu tujuh ratus enam puluh sembilan) suara sah pada Pemilu DPRD Kota Gunungsitoli, Tahun 2019 adalah sebanyak 16.693 suara, ketentuan ini berlaku bagi Partai Politik yang  memperoleh kursi di DPRD Kota Gunungsitoli pada Pemilu Tahun 2019.

c. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor : 61/PP.02.2-Kpt/1278/KPU- Kot/XI/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Pesebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon  Perseorangan Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil WaliKota Gunungsitoli Tahun 2020,  ditentukan :

1) Jumlah dukungan minimal paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari Jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPT-HP2) Pemilihan Umum Tahun  2019 sebanyak 87.869 (delapan puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh  sembilan), yaitu sebanyak 8.787 (delapan ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh);

2) Jumlah persebaran dukungan tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari 6 (enam)  Kecamatan di Kota Gunungsitoli yaitu sebanyak 4 (empat) kecamatan.

  • Adapun Persyaratan Bakal Calon sbb:

Bakal Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3  Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

  • Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon

a. Mempedomani ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota   dan Wakil Walikota dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas  Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

b. Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan ke dalam map bertulang dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai   Politik.

c. Dibuat dalam 2 (dua) rangkap, meliputi :

1) 1 (satu) rangkap asli; dan 2) 1 (satu) rangkap salinan.

  • Data dan Informasi Tahapan Pencalonan.

Informasi lebih lanjut tentang ketentuan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota  Gunungsitoli dapat diperoleh melalui Helpdesk Kantor KPU Kota Gunungsitoli yang beralamat  di Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli atau menghubungi nomor hand phone 0822 7693 0314 atas nama Yurnaman Harefa atau 0812 6529 9989 atas nama Ya’atulo Harefa. (Aa/FL)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button