NARKOBA

Cegah Pemakaian Narkoba,  BNNK Tes Urin Aparatur PN Solok

BNNK Solok lakukan test urine di Pengadilan Negeri Solok, diikuti sebanyak 38 orang aparatur PN Senin, 4 Juli 2022
BNNK Solok lakukan test urine di Pengadilan Negeri Solok, diikuti sebanyak 38 orang aparatur PN Senin, 4 Juli 2022

Senin, 4 Juli 2022

Solok, Suaraindependent.id-– Dalam rangka mencegah penyalahgunaan pemakaian obat obat terlarang dan Pemberantasan Narkoba di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Solok, sebanyak tiga puluh delapan (38) orang pegawai PN kelas II tersebut, melakukan test urine.

Dengan memberikan sampel Urine di wadah yang disediakan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Solok, test pertama dilakukan oleh ketua PN Solok, Raden Danang Noor Kusumo, SH.MH, yang selanjutnya diiringi oleh para hakim, dan pegawai PN Solok lainnya.

Raden Danang Noor Kusumo menyebutkan, test urine yang dilakukan oleh PN Solok adalah dengan melibatkan personil dan dokter dari BNNK Solok, dan kegiatan itu merupakan bagian dari deteksi dini dan sekaligus sebagai bentuk pengecekan dan pengawasan internal PN Solok terhadap para hakim dan pegawai lainnya, dalam upaya penanganan permasalahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dilingkungan PN Solok.

Sebagai bagian dari lembaga atau instansi penegak hukum, Pengadilan Negeri Solok harus bisa dan mampu memberikan contoh serta bukti yang baik kepada masyarakat, dan menyatakan bahwasanya PN Solok adalah kawasan yang bebas dari narkotika.

Ketua PN Solok Raden Danang Noor Kusumo

“Sebagai penegak hukum tentu kami harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, mereka harus mendapatkan rasa aman, oleh karena itu, lingkungan kami pun harus benar benar bersih dari jeratan penyalahgunaan narkoba “ imbuh ketua PN Solok.

Lebih jauh Raden Danang Noor Kusumo menyebutkan, bahwa PN Solok mendukung penuh segala bentuk upaya yang dilakukan oleh BNNK Solok dan pemerintah daerah setempat, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dan dikatakannya, program yang dicanangkan oleh BNNK Solok, merupakan program yang tepat, yang menegaskan bahwasannya Penjara bukanlah tempat yang cocok bagi pengguna narkoba, melainkan sebuah wadah atau panti rehabilitasi.

Itu adalah program yang tepat dan wajib didukung oleh semua pihak yang ada, dengan dilakukannya rehabilitasi diri bagi pengguna atau pecandu narkoba, akan berpotensi besar mengerucutkan angka peredarannya, dan masyarakat akan terselamatkan dari ketergantungan memakai barang haram tersebut “ pungkas Raden Danang Noor Kusumo.

Semua lembaga atau instansi yang ada, harus dapat memberikan contoh dan bukti yang baik kepada masyarakat, termasuk dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu kepala BNNK Solok, AKBP. Saifuddin Anshori.S.I.K saat dihubungi media ini berharap, agar dilingkungan PN Solok tidak ada yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.

AKBP. Saifuddin Anshori menyebutkan, pelaksanaan test urine bebas narkoba merupakan implementasi dari intruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) mengenai penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang mengamanahkan semua kementerian dan lembaga tinggi negara wajib melaksanakan Inpres tersebut.

Menurut kepala BNNK Solok, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, telah merambah keberbagai kalangan dan tidak mengenal usia ataupun profesi, dan atas dasar itu, pelaksanaan P4GN bukan saja menjadi tanggung jawab BNN dan Polri semata, akan tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama, dan ia berharap pelaksanaan P4GN juga bisa dilakukan oleh semua orang secara mandiri.

Dikatakan juga, agar pemerintah daerah segera melaksanakan deteksi dini kepada seluruh ASN nya untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba dilingkungan pemerintahan yang akibatnya bisa menghancurkan semua program-program pemerintahan. (Billy#nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button