HUKUM & HAM

Citra Polri Kembali Diciderai, Oknum Kanit Reskrim Polsek Dawarblandong Mojokerto Salah Menerapkan Hukum Menahan Korban Tak Bersalah

MOJOKERTO-JATIM || suaraindependentnews.id – Institusi Polri saat ini sedang menjadi buah bibir masyarakat dan menjadi perbincangan publik yang menarik pasca beberapa kasus petinggi polri yang telah mencederai Citra Polri, mulai dari dari kasus sambo hingga teddy minasaha yang saat ini sedang berjalan di peradilan.

Seperti yang terjadi di Polsek dawarblandong kanit reskrim Polsek dawarblandong Mojokerto yang menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan 378 372 KUHP uang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum korban yang mana saat ini klienya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahan di Polsek dawarblandong Mojokerto Jawa Timur.

Kasus tersebut bermulai saat korban Gatot meminjamkan uang kepada Fahria Azhar Almaulidah dan ibunya, namun berjalan 1 tahun kemudian Fahria Azhar Almaulidah dan ibunya tak mau mengembalikan uang Gatot (korban) hingga ahkrinya Gatot meminjam sepeda motor Fahria Azhar Almaulidah untuk dijadikan jaminan sementara agar uang Gatot (korban) di kembalikan oleh Fahria Azhar Almaulidah dan ibunya.

Namun secara tiba-tiba Fahria Azhar Almaulidah membuat laporan ke Polsek dawarblandong namun ternyata sepeda motor tersebut bukan atas nama Fahria Azhar Almaulidah maupun nama ibunya, tetapi berdasarkan nama di STNK dan BPKB sepeda motor tersebut adalah atas nama Rodliyah dan Rodliyah keberadannya berada di Malaysia, yang seharusnya yang punya hak untuk melaporkan adalah Rodliyah bukannya Fahria Azhar Almaulidah yang mengaku sebagai korban.

Hal itu juga di sampaikan oleh Abd Rahman Suhu, S.H., MH., selalu kuasa hukum Gatot (korban) ternyata klien kami Gatot tidak pernah di somasi sebelumnya kemudian ketika ada delik aduan harusnya pihak Polsek sebelum menerima laporan harusnya menganalisa kasus tersebut bukan langsung menerima laporannya saja, tapi harus dilihat duduknya persoalan hukumnya dulu, kan harusnya lihat apakah yang melaporkan ini benar-benar dia sebagai pemilik kendaraan sepeda motor atau yang pemilik atas nama STNK sepeda motor tersebut atau tidak? Nah ini kan penyidik harusnya jelih dalam melihat kasusnya ini sehingga tidak salah dalam penerapan hukumnya”, tegas Abd Rahman Suhu, S. H., M. H., usai keluar dari Polsek dawarblandong Rabu, 1 Maret 2023.

Kemudian Saat Kanit reskrim Polsek dawarblandong, Lanjut Rahman Suhu, menaikan Sataus dari semula klien kami menjadi saksi kemudian di tetap sebagai tersangka harusnya pihak penyidik sudah minimal memiliki dua alat bukti yang cukup, namun bukti sepeda motor saja tidak ada trus klien kami juga di tetapkan menjadi tersangka pada tanggal 27 di tanggal 27 hari itu juga di tetapkan hari itu juga dilakukan penahana terhadap klien kami, ini saya anggap kanit reskrim Polsek dawarblandong telah menabrak aturan yang di keluarkan oleh kapolri, berdasarkan peraturan kapolri no 6 tahun 2019 tentang menjemen tindak pidana penyidikan, ini kan jelas telah menciderai Citra Polri”., Tandas Abdul Rahman suhu Sapaan Akrabnya.

Ditempatkan yang sama Yandri, S. S.H., salah satu kuasa hukum korban sangat disayangkan Polri yang seharusnya memiliki integritas baik dan juga mengayomi melayani masyarakat tanpa adanya intervensi dari pihak manapun juga dengan brand Polri Persisinya justru mencederai Citra Polri itu sendiri.

Betapa tidak mulai dari menerima laporan surat panggilan sampai dengan ditetapkannya tersangka dan dan penahanan klien kita di Polsek dawarblandong kanit reskrim Polsek dawarblandong sangat tidak profesional dalam menjelaskan tugasnya sebagai penyidik, harusnya semua persoalan hukum sudah bisa di analisa oleh penyidik mulai dari hubungan hukumnya, korban yang di rugikan.

“Kemudian pelapor yang sebenarnya semua ini tentu harus ada dua alat bukti yang cukup untuk menerapkan seseorang itu tersangka dan di tahan, menit saya kanit reskrim Polsek dawarblandong sangat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai kanit reskrim”, ujar yandri. S. S. H., yang juga salah satu tokoh pers nasional juga ketua internal perkumpulan media online Indonesia yang memiliki 20 ribu media online yang tersebar di seluruh indonesia.

“Kami coba melakukan konfirmasi kepada kapolsek dawarblandong, namun kapolsek sedang tidak berada di tempat, kami coba menemui kanit reskrim polsek dawarblandong namun kanit reskrim polsek dawarblandong juga tidak berada di tempat”, ungkap Yandri.

Hingga berita ini di terbitkan kami belum mendapat konfirmasi lebih lanjut. (Ys, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button