BERITA UTAMA

Dalih Tak Tahu di Ujung Jerat Hukum: Siapa Bertanggung Jawab atas Dugaan Prostitusi di Balik Pintu Ruko?

Pasuruan  | Suaraindependentnews.id — Dugaan praktik prostitusi yang disebut berlangsung di sebuah ruko di wilayah ini kini memasuki babak yang lebih serius. Sorotan tidak lagi hanya tertuju pada para pelaku lapangan, tetapi mengarah langsung kepada pemilik bangunan.
Sebab dalam perspektif hukum, kepemilikan properti bukan sekadar soal hak sewa dan keuntungan finansial. Ada tanggung jawab hukum yang melekat.

Jika benar ruko tersebut digunakan secara berulang untuk aktivitas prostitusi, maka muncul pertanyaan yang tak bisa dihindari:
Apakah pemilik ruko mengetahui aktivitas tersebut?

Jika mengetahui, mengapa tidak segera melaporkan kepada aparat penegak hukum?

Jika tidak mengetahui, bagaimana mungkin aktivitas mencurigakan bisa berlangsung terus-menerus tanpa pengawasan?

Hukum pidana Indonesia secara tegas melarang setiap orang yang dengan sengaja memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari praktik prostitusi.

UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Undang-undang ini mengatur ancaman bagi orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan dengan tujuan eksploitasi, termasuk eksplotasi seksual dalam prostitusi.

Dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, perihal prostitusi salah satunya diatur dalam Pasal 4 Ayat 2. Pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap orang untuk menyediakan jasa pornografi yang satu di antaranya adalah menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. Pasal ini dapat menjerat prostitusi online dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Sementara itu, Pasal 297 juga dapat dikaitkan dengan prostitusi. Pasal ini mengatur tentang perdagangan wanita dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, terdapat juga ancaman pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi (Pasal 33), pekerja seks komersial (Pasal 34), dan muncikari (Pasal 35).

Bahkan dalam sejumlah ketentuan, pembiaran yang disengaja terhadap penggunaan tempat untuk perbuatan melanggar hukum dapat dikualifikasikan sebagai bentuk turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana.

Artinya jelas: jika ada unsur kesengajaan atau pembiaran sadar, konsekuensinya bukan sekadar teguran moral — bisa berujung proses pidana.

Pemilik bangunan memiliki kendali akses, perjanjian sewa, dan hak untuk menghentikan penggunaan tempat jika ditemukan pelanggaran.

Dalih “tidak tahu” akan sulit diterima publik apabila aktivitas tersebut berlangsung berulang, terang-terangan, dan menimbulkan keresahan warga sekitar.

Dalam konteks ini, publik tidak sedang menghakimi. Publik sedang menuntut akuntabilitas.

Karena bila sebuah properti diduga menjadi ruang transaksi ilegal dan tidak ada langkah tegas dari pemiliknya, maka muncul dua kemungkinan yang sama-sama serius:
kelalaian berat, atau pembiaran sadar.

Keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, tetapi sama-sama berbahaya bagi ketertiban sosial.

Kini bola ada di tangan pemilik ruko dan aparat penegak hukum.

Apakah akan ada klarifikasi terbuka?

Apakah akan ada pemeriksaan mendalam?
Atau justru isu ini kembali tenggelam tanpa kejelasan?

Dalam perkara seperti ini, satu prinsip berlaku tegas:
hak kepemilikan tidak pernah berdiri tanpa tanggung jawab hukum.
Dan ketika dugaan pelanggaran terjadi di dalamnya, cuci tangan bukanlah jawaban.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button